Pemerintah Resmi Menghapus Mudik Idulfitri Tahun Ini, Ridwan Kamil Sebut Jangan Memaksakan Diri

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan penghapusan kegiatan mudik tersebut pada dasarnya adalah kajian epidemiologi.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
Ilustrasi: Pemudik Asal Garut bernama Ryan (25) memilih menggunakan kendaraan motor gerobak. 

"Pengamanan untuk masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat untuk dapat ke area terminal," tambah Syafrin.

Dirjen Budi, menambahkan pihaknya telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat sesuai Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Arus Transportasi Akan Dikendalikan

Baca juga: Pedagang Mobil Bekas Minta Pemerintah Jangan Kaku Berlakukan Larangan Mudik Lebaran

Dirjen Budi juga mengatakan, selain dari segi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

"Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang."

"Namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," kata Dirjen Budi.

"Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas," ujar Dirjen Budi.

Dirjen Budi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian yang akan mengawasi pergerakan masyarakat apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, menurutnya SE yang akan dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih."

"Untuk hari ini di Pulogebang, misalnya hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang."

"Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," jelas Dirjen Budi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudik Tetap Dilarang, Simak Aturan Pengecualian Pembatasan Perjalanan Orang

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Larangan Mudik Tahun Ini, Berlaku 12 Hari Mulai 6-17 Mei 2021, Cuti Bersama Tetap Berlaku, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/26/aturan-larangan-mudik-tahun-ini-berlaku-12-hari-mulai-6-17-mei-2021-cuti-bersama-tetap-berlaku?page=all.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved