Pemerintah Resmi Menghapus Mudik Idulfitri Tahun Ini, Ridwan Kamil Sebut Jangan Memaksakan Diri

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan penghapusan kegiatan mudik tersebut pada dasarnya adalah kajian epidemiologi.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
Ilustrasi: Pemudik Asal Garut bernama Ryan (25) memilih menggunakan kendaraan motor gerobak. 

Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ISTIMEWA)

Baca juga: Pengamat: Larangan Mudik Justru Bikin Reaksi Publik Jadi Liar

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Netizen Meledek di Twitter: Kalau Pulang Kampung Boleh Kan?

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.

Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.

Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.

Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya, dilansir Tribunnews.

Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.

Namun, karena waktu cuti bersama masih berlaku aturan larangan mudik, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas pulang kampung di tanggal tersebut.

Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri berlaku pada 12 Mei 2021.

Baca juga: Mengecewakan, Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Bikin Pengusaha Rental Mobil Gigit Jari

Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Rental Mobil Tak Kurang Akal Siasati Pakai Cara Ini

TNI-Polri akan Lakukan Pengawasan

BANDARA RAMAI JELANG LIBURAN - Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal.WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANDARA RAMAI JELANG LIBURAN - Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal.WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Aturan larangan mudik nantinya akan melibatkan TNI-Polri serta pemerintah daerah.

Mengutip Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait, akan mengatur langkah-langkah pengawasan larangan mudik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved