Dokter Muda Rekam Perselingkuhan dengan Pacar Gelap, Ketahuan Istri Lalu Dicerai, Terancam UU ITE
Kasus itu bermula saat G merekam aktivitas hubungan gelapnya dengan seorang perempuan berinisial M secara diam-diam di kamar kos di Kota Bandung
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang pria, dokter dan masih muda berusia 30 tahun asal Kabupaten Sumedang, berinisial Gs didakwa melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE.
Pasal itu mengatur soal perbuatan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dokter G menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (25/3/2021). Jaksa dari Kejari Kota Bandung, Hayomi Saputra membacakan dakwaannya.
Kasus itu bermula saat G merekam aktivitas hubungan gelapnya dengan seorang perempuan berinisial M secara diam-diam di kamar kos di Kota Bandung dan di hotel dengan ponsel sekira April dan Juni 2020.
G kemudian membeli nomor perdana ponsel lain untuk digunakan di ponsel lainnya untuk menyimpan foto dan video syur hubungan gelap mereka.
"Namun hubungan gelap terdakwa diketahui oleh istri terdakwa sehingga terdakwa diceraikan," ujar jaksa Hayomi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Kini Cabut Gugatan untuk AHY, Andi Arief Menyindir: KLB Abal-abal Ketakutan
Baca juga: Seorang Pria Marah-marah Ajak Duel Polisi di Jalan, Saat Ditangkap Nyalinya Ciut Langsung Minta Maaf
Kondisi itu membuat dokter muda itu sakit hati kemudian meresponnya dengan mengirim foto dan video syur terdakwa menggunakan ponsel kedua milik terdakwa yang nomornya baru dibeli.
"Foto dan video yang mengandung unsur asusila itu dikirim ke teman-teman korban dan akhirnya terkirim ke M. M sendiri menanyakan soal foto dan video itu ke G namun tidak digubris," ucap jaksa.
Pada April dan Juni 2020, terdakwa G memasang foto dan video syurnya dengan M di status whats app (WA) terdakwa sehingga bisa terlihat.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M malu karena teman-teman dan suaminya tahu hubungan gelap mereka dan membuat gaduh rumah tangga M dengan suaminya. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar," ucap jaksa.
Dalam penanganan kasus itu di kepolisian, dokter muda itu tidak ditahan. Namun saat penuntutan oleh jaksa, ditahan sejak 8 Maret 2021. Adapun persidangan kasus ini ini masih digelar secara virtual.
Seputar UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.