Buruh Jawa Barat Demo Besar Jika THR Dicicil, Jelang Lebaran Hari Raya Idulfitri
Buruh di Jawa Barat menolak tegas wacana pemerintah yang akan membolehkan perusahaan mencicil atau menunda THR, buruh siap demo besar -besaran.
TRIBUNCIREBON.COM - Serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat menolak tegas wacana pemerintah yang akan membolehkan perusahaan mencicil atau menunda pemberian tunjangan hari raya ( THR) pada 2021, karena perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19.
Kini, lebaran Hari Raya Idulfitri sudah kian mendekat, bulan suci Ramadan pun sekitar 25 hari lagi.
Jika kembali boleh, THR dicicil atau ditunda, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa, demo besar -besaran.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Putusan Perkara Pilkada Kabupaten Bandung, Gugatan Kurnia-Usman Berhasil?
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Majalengka Jaga Kestabilan Harga Kebutuhan Bahan Pokok
Baca juga: KABAR MENGEJUTKAN, Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari All England, Ini Kronologinya, Terkait Covid-19
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto, mengatakan kaum buruh dan pekerja pasti akan bereaksi jika pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan para buruh dan pekerja.
"Kita pasti akan menolak kalau ada aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai THR bisa dicicil atau ditunda, kami akan lakukan aksi, pasti akan turun ke jalan," kata Roy kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Rabu (17/3/2021).
Roy mengatakan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, bahkan dalam UU Cipta Lapangan Kerja yang baru disahkan pemerintah sekalipun, THR wajib diberikan sebesar minimal satu kali gaji, paling lambat sepekan sebelum hari raya, tanpa ada embel-embel dicicil atau ditunda.
"Semuanya menyatakan THR tidak boleh dicicil atau ditunda. Jangan keluarkan aturan yang merugikan pekerja dan buruh. Kami minta pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang terus-terusan merugikan buruh dan pekerja," katanya.
Baca juga: Apa Itu PP 35/2021? Jokowi Sudah Teken, Buruh Mulai Konsolidasi, Bisa Jadi Masalah Baru bagi Pekerja
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Majalengka Jaga Kestabilan Harga Kebutuhan Bahan Pokok
Dalam setiap undang-undang, katanya, tidak ada istilah mencicil dan menunda THR. Akhirnya, pemerintah membikin peraturan supaya pencicilan dan penundaan THR diperbolehkan dengan alasan pandemi ini.
"Kita sudah tahu tujuan Menteri ke mana. Makanya kita buat warning, jangan buat aturan yang memang tidak ada dasar hukumnya. THR itu dalam aturannya minimal satu bulan upah, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," katanya.
Hal senada dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia meminta agar THR tahun ini dibayar 100 persen, tidak dicicil seperti tahun lalu.
Sebab, seperti yang dinyatakan pemerinta, ujar, Said, pemerintah bahwa ekonomi sudah mulai membaik.
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi korona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah alakadarnya," ujar Said, kemarin.
Belum lagi, bantuan subsidi upah kepada pekerja yang sudah disetop oleh pemerintah.
"Akibatnya, konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang Puasa dan Lebaran," ujar Said.
Said menekankan pentingnya keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.
Said mengatakan, kondisi kini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja, yang memudahkan buruh di-PHK dengan pesangon yang kecil.
"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.
Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, kata Said, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama DPR, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengaku tengah menyiapkan aturan soal pemberian THR ini.
Aturan baru disiapkan karena sebelumnya, Kemnaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR di tahun 2020.
Ida mengatakan penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP No 36 tahun 2021 masih terus dilakukan.
Soal pengupahan, Ida juga mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, termasuk BPS untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum.
“Saya kira bicara tentang pengupahan butuh waktu yang lebih luas,” kata Ida.
Penolakan terhadap rencana pemerintah mempemperbolehkan kembali perusahaan mencicil THR karyawan juga ditentang SPOSI Kabupaten Karawang.
"THR ini merupakan kewajiban dari perusahaan. Saya pikir kebijakan ini terlalu mengadang-ada. Terlalu dini dilontarkan oleh Bu Menteri," kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli, melalui telepon, kemarin.
Ferry menduga, keluhan pembayaran THR paling hanya dikeluhkan oleh satu atau dua perusahaan saja kepada pihak kementerian.
"Saya lihat, keadaan perusahaan saat ini sudah mulai stabil. Bahkan tidak ada lagi work from home. Kalau untuk sekelas UKM mungkin bisa dipertimbangkan, tetapi jangan sampai mereka yang PMA juga harus mencicil," katanya.
Di Purwakarta, ancaman aksi Ketua PC FSP TSK SPSI setempat, Rahmat Saepudin.
"Kami siap lakukan aksi secara besar-besaran dan mogok di perusahaan masing-masing jika itu dilakukan," ujarnya melalui telepon.
Hal senada diungkapkan Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SIWS Purwakarta, Ade Supyani.
"Kalau pemerintah memberlakukan peraturan (THR dicicil) tentu akan dijadikan kesempatan oleh pengusaha. Jadi, kami sangat berharap janganlah wacana ini sampai terjadi," ujarnya. (syarif abdussalam/cikwan siswandi/nandri prilatama/tribun network)
Baca juga: Pelatih Persib Bandung Pastikan Wander Luiz dan Ezra Walian Dibawa ke Sleman Yogyakarta
Baca juga: Hasil 70 LIDA 2021 Grup 2 Merah, Duta Kalbar Terselamatkan Juri, Siapa yang Tersenggol Malam Tadi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ratusan-buruh-migas-di-indramayu-demo-pertamina-minta-agar-perundingan-upah-dilakukan-di-dalam-kota.jpg)