Mamah Muda di Tasikmalaya Konsumsi Tembakau Sintesis Agar Enak Makan dan Tidur, Begini Nasibnya Kini
Ibu beranak satu berusia 21 tahun, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasik Kota karena memiliki 2,05 gram tembakau sintetis.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Seorang mamah muda yang ditangkap polisi karena memiliki tembakau sintetis, mengaku memakai tembakau itu agar enak makan dan tidur nyenyak.
Ibu beranak satu berusia 21 tahun, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota karena memiliki 2,05 gram tembakau sintetis.
"Katanya agar bisa makan enak dan tidur pun nyenyak," kata Kapolres Tasik Kota, di Malolresta, Rabu (17/3).
Baca juga: Mahasiswi Ajak Pacar Prianya Mesum dalam Mobil, Kepergok Warga dalam Keadaan Tanpa Busana
Baca juga: Mayangsari Ngaku Pernah Diselingkuhi, Istri Bambang Trihatmodjo: Selingkuh Sebagian dari Iman
Kepada polisi, Hh juga mengaku baru tiga bulan mulai memakai tembakau sintetis.
Ia mendapatkan tembakau sintetis pesan kepada seseorang di Tangerang melalui medsos.
"Dengan memakai tembakau sintetis, tersangka mengaku makan lebih enak serta tidur bisa nyenyak," ujar Doni.
Saat ini Hh ditahan di sel Mapolsek Tasikmalaya Kota.
Ia bakal dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Lalu Menidurinya di Kamar Kontrakan, Pelaku Rekayasa Seolah-olah Istri Bunuh Diri
Baca juga: Wanita di Pangandaran Pilih Pisah Dengan Suaminya, Daripada Jadi Pikiran dan Dosa Mendingan Cerai