Sopir yang Tabrak Remaja di Indramayu Hingga Tewas Divonis 2 Tahun Penjara, Ayah Korban Tak Terima
Mereka menilai, hukuman vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu terlalu ringan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Keluarga siswa SMP yang menjadi korban tabrakan oleh kendaraan mobil dump truck di Kabupaten Indramayu ingin terdakwa, Mastari (61) dihukum seberat-beratnya.
Mereka menilai, vonis hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu terlalu ringan.
Korban itu diketahui bernama Ulinnuha Al Fitra (16), siswa SMP warga Kota Tangerang, Banten.
Baca juga: Hati Ayah Ini Bergetar Mendengar Pengakuan Sopir Truk yang Tabrak Anaknya hingga Tewas: Saya Hancur
Baca juga: Corona Belum Hilang, Ilmuwan Cina Temukan Virus Baru, 94 Persen Identik SARS-CoV-2, Ini Sumbernya
Baca juga: Ezra Walian Resmi Diperkenalkan Persib Bandung, Mantan Pemain PSM Makassar Ucap Ini
Ia meninggal dunia saat tengah berlibur di kampung halaman orang tuanya di Kabupaten Indramayu.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) lalu sekitar pukul 13.15 WIB.
"Kurang puas (hukuman 2 tahun) karena dari pengakuan Mastari alias Tari supir dump truk itu terungkap bukan hanya lalai tapi seperti ada unsur kesengajaan," ujar ayah korban Aong (46) kepada Tribuncirebon.com, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Sarah Menzel Bertemu Krisdayanti, Sikap Pacar Azriel Hermansyah ke Mimi KD Menjadi Sorotan
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Akan Cair Maret 2021, Anda Termasuk Penerima BLT Karyawan? Ini Cara Ceknya
Aong pun membeberkan fakta-fakta yang seharusnya menjadi pertimbangkan majelis hakim untuk memberatkan hukuman terdakwa.
Pertama, sang sopir lalai dan seperti ada unsur kesengajaan karena tidak membunyikan klakson, tidak mengerem kejadian, dan baru mengerem setelah benturan terjadi.
"Lalu berjalan kelewat ke kanan, melaju lebih dari 40 kilometer/ham padahal sebelumnya mengaku tidak lebih dari itu," ujar dia.
Kedua, tidak berusaha meminta maaf kepada keluarga korban.
Lanjut Aong, terakhir, tidak berusaha menolong korban dengan serius.
"Hukuman terdakwa seharusnya bisa lebih diberatkan lagi," ujar dia.
Pengakuan ayah korban
Hati Aong (46) bergetar setelah mendengar langsung pengakuan sopir dump truck yang menabrak anak pertamanya hingga tewas mengenaskan di Pengandilan Negeri Indramayu, Rabu (24/2/2021).