Satpol PP Akan Sikat Proyek Pembangunan Apapun yang Tak Berizin di Majalengka
selama ini jarang sekali menemukan adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh para owner pabrik. Sekalinya ada, pasti dilakukan penindakan.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka akan menindak tegas proses pembangunan proyek yang tak berizin.
Pasalnya, hal itu sudah melanggar Peraturan daerah (Perda) yang telah ditentukan.
Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Majalengka, Adis Irman Pramana mengatakan, penindakan pasti dilakukan kepada proyek yang tak memiliki izin.
Mulai teguran lisan hingga penyegelan di titik lokasi pembangunan.
"Pastinya akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku," ujar Adis kepada Tribuncirebon.com, Jumat (12/3/2021).
Ia menyebut, selama ini jarang sekali menemukan adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh para owner pabrik. Sekalinya ada, pasti dilakukan penindakan.
"Alhamdulilah ya jarang, penindakan terhadap proyek ini (di Desa Bongas Kulon), sebagai bukti bahwa kami melakukan penindakan sesuai surat tugas," ucapnya.
Baca juga: Terminal Harjamukti Cirebon Bakal Miliki Penginapan & Kolam Renang, Menhub Sarankan Gandeng Swasta
Baca juga: Ini Sembilan Nama Duta Dangdut dari 5 Provinisi yang Lolos Audisi LIDA 2021 Kamis Malam Tadi
Baca juga: JADWAL Lengkap Piala Menpora 2021, Persib Bandung Jalani Big Match Lawan Bali United di Laga Perdana
Ia pun berharap, lembaga apa pun yang ingin membuka sebuah proyek pembangunan, harus menempuh jalur perizinan terlebih dahulu.
Tentunya kepada masyarakat sekitar yang mana sejatinya sebagai pemilik lahan sebelumnya.