Dua Pengedar Narkoba di Indramayu Diringkus Polisi dalam Satu Malam, Sabu 3,83 Gram Diamankan

Dalam satu malam, dua tersangka pengedar narkoba tak bisa berkutik seusai diringkus polisi.

Istimewa
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka W (44) dan S (32) warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dalam satu malam, dua tersangka pengedar narkoba tak bisa berkutik seusai diringkus polisi.

Keduanya adalah W (44) dan S (32) warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, mereka ditangkap pada 5 Maret 2021.

Baca juga: Ibunda Felicia Tissue Ungkap Kaesang Janjikan Nikahi Putrinya, Ungkap Kekecewaan Pada Putra Jokowi

Baca juga: Teddy Tak Bisa Kembalikan Aset Miliaran Milik Rikzy Febian, Putra Sulung Sule Ucap Pernyataan Ini

"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu bruto yang kita amankan sebanyak 3,83 gram," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (7/3/2021).

AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan awal mulanya dilakukan kepada tersangka W setelah polisi melakukan penggerebekan langsung di kediamannya.

Dari tangan tersangka W, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1,34 gram sabu bruto.

Barang haram itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui polisi.

Baca juga: Jadwal Acara TV, Minggu 7 Maret 2021: Kartun Doraemon di RCTI Hingga Film Wild Card di Trans TV

Baca juga: HASIL LIGA ITALIA: Kemenangan Juventus Diwarnai Penalti yang Tak Dianggap, Morata Cetak Brace

Akan tetapi, saat diperiksa, bungkus rokok itu justru berisikan dua paket sabu dibungkus klip bening dan satu buah pipet yang disambung sedotan.

"Dari hasil introgasi didapat keterangan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka S," ujar dia.

Pada malam itu, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan pencarian terhadap tersangka S.

Usaha polisi pun berhasil, ia berhasil diringkus saat tengah berada di Jalan Raya Desa Kenanga, Kecamatan Sindang.

Disampaikan AKP Heri Nurcahyo, dari tangan tersangka didapati sebanyak 3 paket sabu dibungkus plastik klip bening seberat 2,40 gram, alat hisap sabu atau bong, korek api gas, sedotan, dan gunting.

Baca juga: Wanita Ini Menderita Tumor Payudara, Ternyata Penyebabnya Hampir Setiap Hari Konsumsi Makanan Ini

"Kita masih mencari tersangka lainnya yany masih DPO berinisial I," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved