Senin, 27 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sebelum Nyolong Motor, Maling Perempuan di Indramayu Ini Video Call Pacarnya, Minta Tutorial Nyolong

Ia meminta pendapat saat melihat ada kendaraan milik korbannya terparkir di halaman rumahnya di wilayah Kecamatan Cikedung

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wanita di Indramayu Ini Nekat Maling Motor, Sebelum Beraksi Video Call Pacar Dulu Minta Pendapat 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang wanita di Kabupaten Indramayu ini nekat mencuri sepeda motor.

Wanita tersebut diketahui berinisial IRM EFYN warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Ia akhirnya berhasil diringkus polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2021.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, sebelum melakukan aksi pencurian itu, tersangka sempat melakukan video call dengan pacarnya.

Ia meminta pendapat saat melihat ada kendaraan milik korbannya terparkir di halaman rumahnya di wilayah Kecamatan Cikedung dengan kondisi kunci motor masih menggantung.

Baca juga: Orang Tua Mahasiswa Bikin Pernyataan Anaknya yang Tewas Gantung Diri Tidak Perlu Diautopsi

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa di Kuningan Nekat Gantung Diri, Diduga Tak Direstui untuk Nikah

Baca juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan Bikin Warga Indramayu Penasaran, Langsung Nyobain: Iya Bener Juga Sih

Sejurus kemudian, wanita tersebut langsung membawa kabur sepeda motor hasil curian itu kepada penadah.

"Perempuan perannya sebagai pengambil," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).

Pada kesempatan itu, AKBP Hafidh S Herlambang juga terlihat melayangkan sejumlah pertanyaan kepada tersangka.

Meski demikian, dengan mengenakan baju tahanan, wanita tersebut hanya diam dan tertunduk.

Ia juga tidak menimpali pertanyaan Kapolres saat ditanya alasannya mencuri sepeda motor.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.

9 Tersangka Curanmor

Sebanyak 9 orang tersangka hanya mampu tertunduk malu seusai diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu.

Mereka berinisial STRD, RYTO, IRM EFYN, SMSR, ANG AFD, KHR, JY, TR SRD, dan AZW MLM.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved