APES Maling Motor Ini Berhasil Dikejar, Ditendang dan Jatuh di depan Kantor Polisi Auto Diringkus
Ketika melintas persis di depan Mapolres Majalengka, adik korban berhasil memepet pelaku dan langsung menendangnya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Apes nasib sial menimpa pemuda berinisial SF (23) asal Indramayu, niat maling motor malah ketahuan pemilikya.
Sang pemilik dibantu sang adik mengejar pelaku hingga menendang motor pelaku di depan Mapolres Majalengka hingga tersungkur dan diringkus polisi.
Kini SF (23) warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi di Polres Majalengka.
Pelaku beraksi menggasak motor Honda CRF milik korban bernama AZP warga Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Dua Anak di Indramayu Jadi Pencuri Motor, Kepergok Polisi Saat Beraksi, Ngaku Mencuri Buat Jajan
Baca juga: 9 Maling Motor di Indramayu Diringkus Polisi, Ditampilkan di Depan Wartawan, Maling Tertunduk Lesu
Namun aksinya itu tidak berjalan mulus.
Diketahui, motor tersebut sedang terparkir di garasi rumahnya.
Namun, sekitar pukul 19.00 WIB pada 28 Februari 2021 lalu, ada seorang pria, SF, berhasil membawa kabur motor tersebut.
"Aksi pelaku ( pencuri motor) dipergoki korban dan adik korban yang rumahnya tidak jauh dari sang kakaknya langsung mencoba mengejar," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).
Selanjutnya, jelas dia, terjadi aksi pengejaran hingga memasuki wilayah Majalengka Kota.
Ketika melintas persis di depan Mapolres Majalengka, adik korban berhasil memepet pelaku dan langsung menendangnya.
"Saking kerasnya tendangan, pelaku langsung terjatuh persis di depan Mapolres Majalengka. Petugas yang sedang berjaga dibantu petugas Sabhara langsung membekuk pelaku tersebut," ucapnya.
Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat di Mobil Dump Truck Mogok yang Terparkir di Indramayu, Warga Geger Bau Busuk
Baca juga: Pemuda di Majalengka Bawa Pacar Nginap, Bersetubuh karena Iming-iming Menikahi, Dilaporkan ke Polisi
Sementara, berhasilnya pelaku membawa kabur motor hingga akhirnya tertangkap dengan membuka pagar besi depan rumah korban.
Sepeda motor yang diparkir di garasi rumah akhirnya bisa dibawa akibat sang pelaku menggunakan kunci palsu leter T/astag.
"Saat ini pelaku sudah berada di sel dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara," pungkasnya.