6 Bulan Jadian, Pemuda Ini Berani Ajak Pacar Menginap, Mereka Bersetubuh, Modus Dijanjikan Dinikahi
Perbuatan pelaku, yang berusia setahun lebih tua dari korban, dilakukan di rumah sang pelaku bejat.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi korban rudapaksa seorang pemuda.
Pemuda tersebut tak lain kekasihnya sendiri yang sejak 6 bulan lalu memadu kasih.
Perbuatan pelaku, yang berusia setahun lebih tua dari korban, dilakukan di rumah sang pelaku bejat.
Korban sendiri sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak dua kali.
"Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya ketika korban menginap di rumah pelaku di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).
Menurut Siswo, pada hari Sabtu (2/1/2021) pelaku mengajak korban main ke rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Leuwimunding.
Kemudian, ia meminta korban menginap.
Selanjutnya, saat malam tiba, sekitar pukul 21.00 WIB, korban diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, di kamar pelaku.
"Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut dan dijanjikan akan menikahi korban. Bahkan perbuatan bejadnya tersebut juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya," ucapnya.
Kasus tersebut terungkap, kata Kasat Reskrim, dari kecurigaan orang tua korban yang anaknya baru pulang ke rumah setelah dua hari menghilang.
Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa ia telah diajak menginap oleh seorang laki-laki yang juga kekasihnya.
"Orang tua korban itu merasa kehilangan karena dua hari anaknya tidak pulang. Setelah pulang, tak hanya mengaku diajak menginap tetapi mengaku disetubuhi oleh pacarnya itu," jelas dia.
Menerima adanya laporan diduga kasus pencabulan, Satreskrim Polres Majalengka langsung membekuk pelaku di rumahnya.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Pernah Dicabuli Saat Kecil
Seorang pedagang makanan keliling asal Kabupaten Majalengka ketahuan melakukan sodomi terhadap 4 bocah laki-laki.
Hal itu terungkap hasil dari pengembangan pelecehan terhadap bocah SD kelas 3 dari Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan empat korban lainnya juga hampir seusia bocah SD tersebut.
Baca juga: Pedagang Makanan Keliling di Majalengka Jadi Pelaku Cabul, Bocah SD Jadi Korban Nafsu Bejatnya
Baca juga: 14 Tahun Cut Keke Jadi Istri Kedua Malik Bawazier, Maia Estianty Kaget Tahu Perlakuan Istri Pertama
Lokasi pencabulan juga dilakukan di tempat yang sama, yakni sebuah toilet masjid di salah satu desa di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
"Jadi menurut keterangan tersangka, pelaku juga mencabuli 4 bocah lainnya. Ini pengembangan dari korban yang orang tuanya melapor terlebih dahulu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).
Kasat menjelaskan, banyaknya korban pencabulan di lokasi yang sama, dikarenakan kawasan tersebut sering dibuat tempat bermain anak-anak.
Pelaku yang juga sebagai pedagang keliling sering mangkal di lokasi tersebut.
"Modusnya sama, para korban diajak ke toilet dan pelaku langsung berbuat pencabulan di dalam toilet," ucapnya.
Seperti diketahui, pelaku berinisial MH (42) asal Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, ia melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 3 SD dari Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Korban Bos Mesum Nambah 2 Wanita Lagi, Ini Fakta-fakta Aksi Nakal Bos Perusahaan pada 4 Karyawatinya
Baca juga: Siswi SMK Dipanggil Kepala Sekolah, Disekap Lalu Gadis itu Dibuat Tak Berdaya di Ruangannya
Pelaku ditangkap hasil laporan dari orang tua korban asal Kecamatan Sumberjaya yang mana anaknya menjadi korban pencabulan di sebuah masjid di salah satu desa di Kecamatan Sumberjaya.
Kini pelaku sudah berada di Rutan Polres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menyebut tersangka pencabulan berinisial MH (42) pernah dicabuli saat masih kecil.
Hal itu diketahui dari keterangan pelaku terhadap polisi setelah diamankan petugas di Mapolres Majalengka.
"Dari interogasi kepada tersangka, didapatkan fakta bahwa tersangka saat kecil pernah menjadi korban pencabulan," ujar Kasat saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).
Menurut Siswo, kejadian masa lalu yang menimpa seorang anak akan menjadi trauma berkepanjangan.
Akibatnya, pelaku yang awalnya pernah menjadi korban memiliki hasrat hal yang sama seperti dialaminya.
"Perlu adanya pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghilangkan trauma tersebut. Sehingga, ke depan anak tidak menjadi pelaku di kemudian hari," ucapnya.
Pelaku sendiri diketahui melakukan perbuatan pencabulan pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sudah ada empat korban lainnya yang menjadi sasaran perbuatan tak senonoh tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis awalnya pelaku memanggil korban yang sedang bermain di halaman masjid di sebuah desa di Kecamatan Sumberjaya.
Korban digiring untuk memasuki sebuah toilet wanita yang berada di desa tersebut.
Kemudian, dengan dalih ingin melihat alat kelamin korban sudah disunat atau belum, pelaku merayu dan meminta korban untuk membuang air kecil di toilet tersebut.
Saat itu juga, pelaku mencoba mengunci pintu toilet agar tidak ada warga yang curiga.
Selanjutnya pelaku meraba alat kelamin korban dan langsung membuka celananya.
Setelah melakukan aksi tak senonoh itu, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu.
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
Namun, seiring berjalannya waktu orang tua korban mengetahui tindakan yang terjadi terhadap anaknya.
Dari hasil laporan orang tua korban dan kesigapan petugas serta warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.
"Untuk pelaku MH dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.