Lihat Motor Milik Kakak Dicuri, Sang Adik Langsung Mengejar, Ditendang dan Jatuh di Depan Mapolres

Aksi pencuri motor dipergoki korban dan adik korban yang rumahnya tidak jauh dari sang kakaknya langsung mencoba mengejar

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tangkapan layar video
ILUSTRASI: Aksi pencuri motor 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang pria berinisial SF (23) warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi di Polres Majalengka, lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku beraksi menggasak motor Honda CRF milik korban bernama AZP warga Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Dua Anak di Indramayu Jadi Pencuri Motor, Kepergok Polisi Saat Beraksi, Ngaku Mencuri Buat Jajan

Baca juga: 9 Maling Motor di Indramayu Diringkus Polisi, Ditampilkan di Depan Wartawan, Maling Tertunduk Lesu

Namun aksinya itu tidak berjalan mulus.

Diketahui, motor tersebut sedang terparkir di garasi rumahnya.

Namun, sekitar pukul 19.00 WIB pada 28 Februari 2021 lalu, ada seorang pria, SF, berhasil membawa kabur motor tersebut.

"Aksi pelaku ( pencuri motor) dipergoki korban dan adik korban yang rumahnya tidak jauh dari sang kakaknya langsung mencoba mengejar," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).

Selanjutnya, jelas dia, terjadi aksi pengejaran hingga memasuki wilayah Majalengka Kota.

Ketika melintas persis di depan Mapolres Majalengka, adik korban berhasil memepet pelaku dan langsung menendangnya.

"Saking kerasnya tendangan, pelaku langsung terjatuh persis di depan Mapolres Majalengka. Petugas yang sedang berjaga dibantu petugas Sabhara langsung membekuk pelaku tersebut," ucapnya.

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat di Mobil Dump Truck Mogok yang Terparkir di Indramayu, Warga Geger Bau Busuk

Baca juga: Pemuda di Majalengka Bawa Pacar Nginap, Bersetubuh karena Iming-iming Menikahi, Dilaporkan ke Polisi

Sementara, berhasilnya pelaku membawa kabur motor hingga akhirnya tertangkap dengan membuka pagar besi depan rumah korban.

Sepeda motor yang diparkir di garasi rumah akhirnya bisa dibawa akibat sang pelaku menggunakan kunci palsu leter T/astag.

"Saat ini pelaku sudah berada di sel dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara," pungkasnya.

Sedangkan di Indramayu, seorang wanita nekat mencuri sepeda motor.

Wanita tersebut diketahui berinisial IRM EFYN warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Ia akhirnya berhasil diringkus polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2021.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, sebelum melakukan aksi pencurian itu, tersangka sempat melakukan video call dengan pacarnya.

Ia meminta pendapat saat melihat ada kendaraan milik korbannya terparkir di halaman rumahnya di wilayah Kecamatan Cikedung dengan kondisi kunci motor masih menggantung.

Baca juga: Orang Tua Mahasiswa Bikin Pernyataan Anaknya yang Tewas Gantung Diri Tidak Perlu Diautopsi

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa di Kuningan Nekat Gantung Diri, Diduga Tak Direstui untuk Nikah

Baca juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan Bikin Warga Indramayu Penasaran, Langsung Nyobain: Iya Bener Juga Sih

Sejurus kemudian, wanita tersebut langsung membawa kabur sepeda motor hasil curian itu kepada penadah.

"Perempuan perannya sebagai pengambil," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).

Pada kesempatan itu, AKBP Hafidh S Herlambang juga terlihat melayangkan sejumlah pertanyaan kepada tersangka.

Meski demikian, dengan mengenakan baju tahanan, wanita tersebut hanya diam dan tertunduk.

Ia juga tidak menimpali pertanyaan Kapolres saat ditanya alasannya mencuri sepeda motor.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.

9 Tersangka Curanmor

Sebanyak 9 orang tersangka hanya mampu tertunduk malu seusai diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu.

Mereka berinisial STRD, RYTO, IRM EFYN, SMSR, ANG AFD, KHR, JY, TR SRD, dan AZW MLM.

Kesembilan tersangka itu diamankan sesuai melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, semua pelaku itu ditangkap saat polisi menggelar Operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari.

"Jadi selama 10 hari, selama pelaksanaan Jaran Lodaya Polres Indramayu tahun 2021 kita ada 6 laporan polisi, di 6 TKP berbeda," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).

AKBP Hafidh S Herlambang menjelaskan, keenam lokasi itu yakni Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Terisi, Kecamatan Indramayu, dan Kecamatan Balongan.

Ia menjelaskan, para tersangka ini menyasar sepeda motor yang terparkir di parkiran umum.

Mereka juga menyasar kendaraan yang terparkir di pekarangan rumah saat malam hari.

Dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut bekerjasama dengan kelompok yang sudah terlatih lebih dahulu.

Tersangka yang sudah terlatih itu memfasilitasi mereka dengan besi yang sebelumnya dilancipkan atau kunci letter T.

"Satu orang sebelumnya sudah menyiapkan alat-alat untuk melakukan kejahatan tersebut, dari sembilan tersangka ada yang residivis atau pemain lama, pemain baru, dan ada juga yang dibawah umur 2 orang," ujar dia.

Polisi juga saat ini masih memburu para pelaku yang diketahui masih DOP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku di antaranya 4 unit sepeda motor, anak kunci, STNK, BPKB, dan lain sebagainya.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved