Anak Tewas Kecelakaan, Aong Tak Puas Terdakwa Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Berharap Bisa Lebih
Diketahui, dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara meninggalnya Ulinnuha Al Fitra (16) warga Kota Tanggerang, Banten di Kabupaten Indramayu kini sudah masuk persidangan dengan agenda keterangan dari terdakwa.
Remaja laki-laki itu, sebelumnya terlibat kecelakaan di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.
Padahal saat itu, Ulinnuha Al Fitra tengah menghabiskan waktu libur sekolah bersama orang tuanya dengan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Indramayu.
Saat mengendarai sepeda motor di kampung halaman, ia justru mengalami kecelakaan setelah bertabrakan dengan sebuah mobil dump truk yang datang dari arah berlawanan.
Namun, yang paling disesalkan Aong adalah tidak ada satu orang pun warga yang mau menolong anaknya yang tengah terluka parah.