Anak Tewas Kecelakaan, Aong Tak Puas Terdakwa Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Berharap Bisa Lebih

Diketahui, dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
autoaccident.com
Ilustrasi kecelakaan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sidang lanjutan kasus kecelakaan terhadap seorang anak bernama Ulinnuha Al Fitra (16) warga Kota Tanggerang, Banten di Kabupaten Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.

Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Diketahui, dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara.

Orang tua korban, Aong (46) mengatakan, keluarga keberatan dengan tuntutan tersebut karena dinilai terlalu ringan.

"Angka dua tahun kurang lama karena pertimbangannya anak saya kan masih muda, masih punya masa depan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (4/3/2021).

Aong ingin hukuman tersebut bisa ditambah paling tidak selama 2,5 tahun sebagaimana hukuman paling rendah kasus kecelakaan pada umumnya.

Hukuman ringan tersebut, menurutnya tidak akan berdampak pada efek jera.

Ia juga menginginkan, kasus ini bisa diusut tuntas dengan hukuman seberat-beratnya.

Keluarga menolak jika kasus tersebut dilakukan secara damai dan lebih memilih menempuh jalur hukum.

Jika tidak, disampaikan Aong, setiap orang akan dengan seenaknya melakukan kelalaian dalam berkendara dan kejadian yang dialami anaknya pun bisa saja menimpa orang lain juga.

"Tapi ternyata tuntutannya cuma dua tahun, mudah-mudahan bisa bertambah dari hasil persidangan selanjutnya," ujar dia.

Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, vonis hukuman dua tahun penjara ini sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Yakni berdasarkan hasil musyawarah dengan mempertimbangkan semua aspek dan fakta-fakta di lapangan.

"Namun kita juga memperhatikan terdakwa, majelis tetap memberikan haknya untuk melakukan pembelaan baik pribadinya (terdakwa) maupun penasihat hukumnya, itu kita agendakan di sidang selanjutnya minggu depan," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara meninggalnya Ulinnuha Al Fitra (16) warga Kota Tanggerang, Banten di Kabupaten Indramayu kini sudah masuk persidangan dengan agenda keterangan dari terdakwa.

Remaja laki-laki itu, sebelumnya terlibat kecelakaan di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.

Padahal saat itu, Ulinnuha Al Fitra tengah menghabiskan waktu libur sekolah bersama orang tuanya dengan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Indramayu.

Saat mengendarai sepeda motor di kampung halaman, ia justru mengalami kecelakaan setelah bertabrakan dengan sebuah mobil dump truk yang datang dari arah berlawanan.

Namun, yang paling disesalkan Aong adalah tidak ada satu orang pun warga yang mau menolong anaknya yang tengah terluka parah.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved