Pemuja di Gunung Simpay Kuningan Diingatkan Kuncen Pesugihan, Mati Kalau Ingkari Kontrak dengan Jin

Terutama mengenai pelaksanaan perjanjian atau kontrak antara pemuja dengan jin bersangkutan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Fauzie Pradita Abbas
net
Ilustrasi penampakan hantu 

Memasuki tahap selanjutnya, kata dia, calon pelaksana pesugihan itu harus melengkapi kebutuhan sebagai sesajii dalam menyambut makhluk gaib atau sejenisnya saat berhadapan untuk melakukan kontrak alias perjanjian.

"Bentuk sesaji itu seperti dua buah kelapa ijo, sate kambing dua tusuk, sembilan butir telur ayam kampung, air lima gelas berbeda rupa itu ada kopi manis, kopi pahit, teh manis, teh pahit, dan air putih."

Kemudian tidak lupa disediakan uang dengan pecahan terbesar sebagai sampel untuk memberi tahu makhluk gaib dalam berusaha nanti.

"Setelah lengkap persyaratan dan pembekalan doa saat ritual nanti, kami antar ke lokasi dan membuka jalur komunikasi atau istilah ngerekes," ujarnya.

Mengenai durasi dalam pelaksanaan ritual, kata Ading, ini bergantung pada nilai kekhusyukan saat melangsungkan kegiatan tersebut.

"Biasanya, ketika sudah hadir dan berhadapan, pelaksana pesugihan dan makhluk gaib itu melakukan perjanjian tertentu."

"Selesai dari sana, pelaksana pesugihan tadi boleh pulang dan melakukan aktivitas pada umunya dengan cita-cita tadi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved