Pemuja di Gunung Simpay Kuningan Diingatkan Kuncen Pesugihan, Mati Kalau Ingkari Kontrak dengan Jin

Terutama mengenai pelaksanaan perjanjian atau kontrak antara pemuja dengan jin bersangkutan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Fauzie Pradita Abbas
net
Ilustrasi penampakan hantu 

"Nah, kalimatnya ingat, bukan uang tapi kertas atau barang seperti ini," ungkapnya.

Kuncen alias juru kunci Gunung Simpay, yakni Ading (41), warga RT 18 RW 5 Dusun Kaliwon, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, menyatakan bahwa untuk melangsungkan ritual pesugihan di tempat tersebut, tentu ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi untuk melangsungkan ritual pesugihan tersebut.

Hal itu dikatakannya pada Selasa (16/2/2021).

Ading menyebut setiap calon peserta pesugihan datang, sudah pasti mereka melakukan percakapan terlebih dahulu dan mengungkap sesuai harapan saat keluar rumah dan menuju ke sana.

Tindakan itu bagian dari persyaratan yang menjadi keharusan pengunjung dalam melaksanakan pesugihan di lokasi sekitar.

"Setiap siapa pun yang datang, kami terbuka dan jelas kami tanya identitas lengkap si pemohon berikut nama istrinya," ujarnya.

Dalam komunikasi yang dilakukan tadi, semata untuk mendapatkan posisi hitungan antara boleh dan tidak, berdasarkan rumus atau hitungan yang menjadi aturan main di lokasi pesugihan ini.

Dalam rumus itu terdapat bahasa mendasar yang mesti dipahami sebelumnya.

Ini juga sebagai ketentuan wajib saat hendak melaksanakan ritual pesugihan.

"Iya, dalam rumusan itu kami bagi menjadi 6 istilah. Biasa kami sebut, mulai dari Gunung, Urug, Sagara, Saat (Surut), Pancuran, dan Emas."

"Istilah tadi kalau dalam lingkungan Jawa itu seperti Sri, Lungguh, Dunia, Lara dan Pati."

"Jadi, jumlah nama terhitung dari pasangan suami istri akan dibagi enam, dan hasilnya ada salah satu di antara enam tadi," katanya.

Menyinggung bisa keluar jumlah dari nama calon pelaksana pesugihan tadi, ia mengatakan, rumusnya itu biasa terungkap dalam budaya kejawen.

"Ya, rumus hitungan jumlah dari nama calon pelaksana tadi bisa diketahui dari hitungan dengan rumus Ha Na Ca Ra Ka Da Ta Sa Wa La, Pa Dha Ja Ya Nya, Ma Ga Ba Tha Nga. Jadi total jumlah berapa itu bisa keluar boleh tidak."

"Misal, ketentuan yang menjadi hak untuk melanjutkan ritual pesugihan itu jatuh pada hitungan Gunung, Emas, Pancur, dan Sagara. Nah, jika jatuh pada Urug dan Saat atau Surut, kami berikan arahan untuk melakukan pencegahan dan mempersilakan pulang," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved