Inilah Tujuh Nama Kader Partai Demokrat yang Dipecat Secara Tak Hormat Terkait Kudeta AHY

Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta

Editor: Mumu Mujahidin
Net
Logo Partai Demokrat: Inilah Tujuh Nama-nama Kader Partai Demokrat yang Dipecat Secara Tak Hormat Terkait Kudeta AHY 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus kudeta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berbuntut panjang.

Kader Partai Demokrat yang diduga terlibat pengambilalihan pimpinan itu dipecat secara tidak hormat. 

DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Baca juga: SBY Mulai Jengkel, Minta Kader Partai Demokrat yang Dukung Kudeta AHY Segera Diusir Saja dari Partai

Baca juga: AHY Berkoar Lagi, Merasa Yakin Ada Kelompok yang Mau Memecah Belah Hubungan Baik Jokowi dengan SBY

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut:

Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," lanjutnya.

Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Jhonny Allen Marbun
Jhonny Allen Marbun (Kompas.com)

Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah.

Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," ujarnya.

Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie (ist)

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada
Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Baca juga: Detik-detik Pembantu Rumah Tangga Habisi Majikan Lansia Pakai Tongkat, Ternyata Gara-gara Ini

Baca juga: Dede Sunandar Nangis Pernah Dihina dengan Kasar oleh Istri Artis, Sule Kaget Saat Tahu Orangnya

Ketua Umum Relawan Jokowi atau ReJO,  HM Darmizal MS
Ketua Umum Relawan Jokowi atau ReJO, HM Darmizal MS (ist)

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," ujarnya.

"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved