Kamis, 28 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Makelar Mobil Dipenjara Gara-gara Pakai Uang Transfer Nyasar Rp 51 Juta dari BCA

Pada hari itu, pihak Bank BCA melakukan setoran kliring sebesar Rp51 juta yang ternyata nyasar ke rekening Ardi.

Tayang:
tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Hendrix pun mempertanyakan soal kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," kata dia.

Dia menilai jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.

"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Baca: Nasabah Gugat BCA Rp 1,76 Miliar, Berawal dari Deposito Hilang Setelah 32 Tahun

Ardi jadi tersangka

Ardi pun akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada bulan Oktober 2020.

10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix. Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian, menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Awal mula dia (Ardi) mendapatkan salah transfer dan dikasih tahu agar mengembalikan, tapi ya begitu. Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy. Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya. 

Baca: Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar

"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Bank BCA.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved