Eks Praja IPDN Gugat sang Rektor, Sidang Periksa Berkas Sudah Digelar di PTUN Bandung, Ini Kasusnya
Eks Praja IPDN, Jurgen Ernst Past (18) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Eks Praja IPDN asal Kelurahan Matani Satu Lingkungan I Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jurgen Ernst Past (18) resmi mengajukan gugatan terkait keputusan sang Rektor IPDN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sidang pemeriksaan berkas perkara gugatan digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (23/2/2021). Dari pihak IPDN diwakili salah satunya oleh Kabag Hukum.
Baca juga: Uang Rampasan Rp 10 Miliar dari Kasus Korupsi Diserahkan Kejari Kota Bandung ke PT Pos dan Pegadaian
Baca juga: Si Covid, Ular King Kobra Asal Kuningan yang Mirip Garaga Kondisinya Memprihatinkan, Derita Sariawan
Baca juga: Dianggap Tanaman Liar, Tapak Dara Ternyata Ampuh Obati Diabetes Melitus dan Cegah Kanker
Jurgen dikuasakan oleh advokat Sofyan Jimmy Yosadi dan Nur Setia Alam. Dalam gugatannya, Jurgen meminta agar majelis hakim PTUN Bandung membatalkan SK Rektor IPDN Nomor 880-539 Tahun 2020 tanggal 19 November 2020.
SK itu berisi tentang Pemberhentian Sebagai Praja IPDN atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat NPP. 30.1301 asal Pendaftaran Sulawesi Utara.
"Hari ini pemeriksaan berkas perkara dan sidang dilanjutkan pekan depan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara," ucap Sofjan di PTUN Bandung.
Ia mengatakan, agar majelis hakim memerintahkan IPDN untuk menunda, membatalkan dan mencabut SK tersebut.
"Serta merehabilitasi penggugat berupa pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat sebagai Praja IPDN," ujar Sofyan.
Gugatan ini bermula saat Jurgen yang sempat tercatat sebagai praja IPDN paling muda di angkatannya, karena diterima saat usia 16 tahun, diberhentikan sebagai praja IPDN karena dianggap terlibat penganiayaan.
Penganiayaan terjadi pada 13 November 2020 sekira pukul 09.00 di toilet terhadap dua praja tingkat pertama asal Sulawesi Utara oleh sejumlah praja tingkat II. Jurgen, termasuk praja tingkat II.
"Penggugat dituduh sebagai salah satu praja yang melakukan pemukulan dan kekerasan fisik," ucapnya.
Pada 13 November itu juga, siang harinya, juga terjadi penganiayaan di salah satu ruang kelas oleh empat praja asal Sulawesi Utara kepada lima praja asal Sulawesi Utara dan satu orang praja menyaksikan peristiwa tersebut.
Peristiwa itu ternyata baru diketahui oleh rektorat dan diproses pada 17 November 2020. Kemudian, pada 18 November, digelar pemeriksaan pada praja korban.
Kemudian, 19 November 2020, dimulai pemeriksaan kepada tujuh praja yang terlibat, termasuk Jurgen sekira pukul 18.00-19.00. Pada hari itu juga, enam praja di berhentikan termasuk penggugat dan satu praja turun pangkat lewat surat keputusan rektor dengan mengacu pada Permendagri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.
"Kami sampaikan bahwa Jurgen ini saat peristiwa 13 November pagi, sedang sakit diare dan bolak - balik ke toilet. Saat sedang ke toilet, ada penganiayaan terhadap praja asal Sulawesi Utara oleh sesama praja asal yang sama. Tapi Jurgen tidak melakukan pemukulan, dia hanya berada di tempat dan waktu yang salah," ucap dia.