Eks Praja IPDN Gugat sang Rektor, Sidang Periksa Berkas Sudah Digelar di PTUN Bandung, Ini Kasusnya
Eks Praja IPDN, Jurgen Ernst Past (18) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Hanya saja, mekanisme beracara di PTUN itu tidak untuk mencari substansi penganiayaan, seperti siapa yang memikul seperti dalam beracara hukum pidana di peradilan umum. Melainkan, mengadili kebijakan lembaga negara terhadap satu peristiwa, yakni SK Rektor IPDN tentang pemberhentian Jurgen Ernst Paat.
"Ya kami meminta agar majelis hakim membatalkan SK itu karena proses pemberhentiannya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN," ucap Sofyan.
Di Permendagri itu, Pasal 35 ayat 5 mengatur soal pemeriksaan praja yang melakukan pelanggaran berat dilakukan secara tertutup dengan melibatkan dua pemeriksa.
"Tapi faktanya, pemeriksaan tidak tertutup, tidak satu-satu, tapi sekaligus. Sehingga, kami menganggap pemeriksaan terhadap Jurgen hingga akhirnya diberhentikan tidak sesuai dengan Permendagri," ucap dia.
Di sisi lain, kata dia, korban dan orangtua korban juga sudah membuat surat pernyataan tertulis.
"Isinya menyatakan bahwa Jurgen ini tidak terlibat dalam pemukulan. Jurgen juga berasal dari keluarga yang taat beragama, sehingga tidak mungkin terlibat perbuatan tercela," katanya.
Baca juga: Ini Video Nissa Sabyan saat Ucapkan Kata Gelay, Langsung Viral dan Trending di Medsos, Suaranya Duh
Baca juga: Persib Kembali Berlatih, Tim Pelatih dan Robert Albert Sudah Ambil Keputusan, Ini Mulai Latihannya