Rabu, 20 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Oknum Guru Les Cabuli 4 Murid Laki-lakinya, Pasang Wifi di Perpustakaan Biar Korban Betah

Oknum guru les di Cilincing menyulap kontrakannya senyaman mungkin untuk menarik para korbannya agar datang.

Tayang:
Editor: Mumu Mujahidin
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Manaek Tua Parlindungan (40), guru les yang cabuli empat anak didiknya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

Kemudian, Manaek akan mengunci pintu kontrakan dan mencabuli setiap anak didiknya tanpa diketahui warga setempat.

"Dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri. Dipanggil sendiri, kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual," ucap Nasriadi.

Usai memuaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur tersebut, Manaek akan memberikan uang Rp 50.000 supaya korban-korbannya tertarik untuk kembali melayani nafsunya.

Rupanya, aksi bejat ini sudah ia lakukan selama setahun belakangan.

Baca juga: Rizky Febian Sebut Kehadiran Nathalie Holshcer Sebuah Keajaiban: Versi Lengkap Almarhumah Mamah

Baca juga: Tamu Resepsi Pernikahan Heboh, Mempelai Wanita Tiba-tiba Naik Panggung Main Drum dan Bernyanyi

Aksinya Terbongkar

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya.

Awalnya orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di dalam tas anaknya.

Setelah ditanyakan, sang anak akhirnya mengakui bahwa uang itu didapatkan dari Manaek setelah melayani nafsu seksualnya.

"Anak itu baru mengungkap bahwa dia telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp 50.000," kata Nasriadi.

Kemudian, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Hasil pengembangan, ternyata korban kebejatan Manaek meliputi empat anak laki-laki yang masing-masing berinisial AP (9), AS (7), AA (6), dan MR (11).

Polisi pun menangkap guru les cabul itu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan serta uang tunai.

Atas perbuatannya, Manaek dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, korban pencabulan oleh guru privat di Cilincing, Jakarta Utara, diiming-imingi uang Rp 50.000.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved