Nasib James Kojongian Berada di Tangan Golkar, Kasus Perselingkuhan Bisa Hancurkan Karir Politiknya

kasus perselingkuhan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian kini melebar ke ranah politik.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Golkar Minsel Tetty Paruntu dan James Arthur Kojongian. Nasib James Kojongian Berada di Tangan Golkar, Kasus Perselingkuhan Bisa Hancurkan Karir Politiknya 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit dan Wakil Ketua I DPD Partai Golkar Sulut, Feryando Lamaluta memberikan keterangan pers di ruang serbaguna DPRD Sulut, Rabu (27/01/2021).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit dan Wakil Ketua I DPD Partai Golkar Sulut, Feryando Lamaluta memberikan keterangan pers di ruang serbaguna DPRD Sulut, Rabu (27/01/2021). (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.

"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.

Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia.

Golkar Protes

Menanggapi hal itu, Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian.

Ketua Fraksi Golkar Rasky Mokodompit berkali-kali menginstrupsi sidang,

ketika Ketua Badan Kehormatan DPRD Sandra Rondonuwu membacakan putusan pemecatan JAK.

Interupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK untuk menyelesaikan hasil penyelidikan.

Usai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes.

Fraksi Golkar tidak memprotes hasil putusan, menilai ada proses yang keliru, tidak memberikan keadilan, dan sifatnya politis.

Pertama, harusnya proses di BK itu harus ada yang melapor, sejauh ini ia belum mengetahui siapa pelapor kasus tersebut

"jangka sampai keputusan BK ini karena ada tekanan berbagai pihak," ujarnya

Rassky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri hanya diundang klarifikasi sekali, kemudikan sesudah BK sudah mengambil keputusan.

"Yang bersangkutan juga tidak diberi kesempatan membela diri hanya klarifikasi," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved