Operasi Zebra Lodaya 2025

7 Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra Lodaya 2025, Awas Kena Tilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menerjunkan sebanyak 2.000 personel dalam kegiatan Operasi Zebra Lodaya 2025

Istimewa
OPERASI ZEBRA LODAYA 2025 - Operasi Zebra Lodaya 2024 yang digelar di Kabupaten Indramayu. Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menerjunkan sebanyak 2.000 personel dalam kegiatan Operasi Zebra Lodaya 2025 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menerjunkan sebanyak 2.000 personel dalam kegiatan Operasi Zebra Lodaya 2025
  • Operasi Zebra Lodaya 2025 digelar untuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban serta ketaatan dalam berkendara
 

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menerjunkan sebanyak 2.000 personel, terdiri dari 1520 personel Polda Jabar dan sisanya dari jajaran Polres di wilayah masing-masing dalam kegiatan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang dimulai Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025).


Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto menyampaikan bahwa target Operasi Zebra Lodaya 2025 ini untuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban serta ketaatan dalam berkendara.


"Kami optimalkan alat electronic traffice law enforcement (ETLE). Kami juga menggiatkan masyarakat yang kebut-kebutan untuk mencegahnya dengan memperbanyak polisi di jalan. Namun, tilang diperbolehkan lima persen saja, terhadap pelanggaran yang berpotensi korban kecelakaan dan timbulnya meninggal dunia, serta biasanya untuk kendaraan yang overload," katanya, Senin (17/11/2025)

Baca juga: Truk Bermuatan Batu Bara Terguling di Cikembar Sukabumi, Sopir Alami Luka Ringan


Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Jabar, berikut target Operasi Zebra Lodaya 2025 untuk kategori orang/pengendara:


1. Pengendara yang menggunakan ponsel
2. Pengendara di bawah umur
3. Pengendara motor yang tak menggunakan helm SNI
4. Pengendara mobil yang tak menggunakan safety belt
5. Pengendara motor yang dalam keadaan pengaruh alkohol
6. Pengendara yang melawan arus
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
8. Pengendara yang melebihi kapasitas muatan


Lokasi atau tempat, di antaranya:


1. Jalan arteri dan jalan tol
2. Daerah rawan laka, pelanggaran, dan macet
3. Jalur kawasan tertib lalu lintas 
4. Terminal bus
5. Kawasan rawan laka dan kemacetan lalu lintas
6. Kawasan perbelanjaan, wisata, dan hiburan
7. Tempat pusat perbelanjaan/mal

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved