Deden Akhirnya Sujud di Kaki Kakek Koswara, Sebut Dedi Mulyadi Sadarkan Dirinya untuk Berdamai
Koswara sempat digugat anak keduanya, Deden (43) ke PN Bandung dengan permintaan ganti rugi Rp 3 m namun belakangan perkara perdata itu berakhir damai
Koswara sendiri sejak kasus ini bergulir terpaksa mengungsi ke rumah Hamidah. Seiring kembali harmonis, Koswara akhirnya kembali ke rumahnya.
• Libur Imlek 2021 Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Rapid Test Antigen Bagi Pengendara
"Anak-anak sudah rukun, saya bahagia sekali. Saya tenang dan senang sekali. Deden bisa saya peluk, bisa kembali hidup bersama lagi," ucap Koswara.
Hamidah, anak ke empat Koswara yang juga sempat jadi turut tergugat bersama bapaknya, bersyukur keluarganya kembali harmonis.
"Kami sangat bahagia keluarga kembali rukun. Apa yang dikatakan pak Dedi soal penyelesaian kasus seperti ini harus mengedepankan rasa, tidak hanya pendekatan hukum semata," ucap dia.
Bobby Herlambang Siregar menyampaikan rasa terima kasihnya karena dorongan moral dari Dedi Mulyadi mempercepat selesainya kasus ini.
• Situasi Tol Cipali Siang Ini, Dipadati Kendaraan Menuju Jateng, Mobil Berpelat Nomor B Mendominasi
"Kami sangat bersyukur kasus ini selesai dan berakhir damai. Tentu itu tidak lepas dari dorongan semua pihak termasuk pak Dedi yang dengan cara-cara humanisnya mendorong perkara ini berakhir damai," ujar Bobby.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari gugatan Deden ke Koswara soal sewa menyewa lahan di milik Koswara. Deden menyewa warung di lahan Koswara sejak 2012.
Pada 2019, Koswara mengembalikan uang sewa ke Deden karena tanah seluas 4000 meter warisan orangtuanya akan dijual dan dibagikan ke ahli waris.
Deden keberatan dan melalui adiknya, Masitoh yang juga advokat, menggugat Koswara. Gugatannya Deden meminta Rp 3 miliar jika terusir dari lahan Koswara serta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 220 juta.
Pada Rabu (10/2/2021), mereka bersepakat berdamai tanpa syarat apapun.