Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Kakek Koswara Terus Peluk Deden Sambil Nangis, Deden Cabut Kuasa

Di ruang mediasi, Koswara duduk bersebelahan dengan Deden. Koswara memeluk Deden anaknya sambil menangis.

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Mega Nugraha
Kakek Koswara (85) tak henti memeluk anaknya, Deden (47) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas Ia khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Anak yang gugat orangtuanya Rp 3 miliar, Deden (47) dipeluk erat oleh bapaknya, Koswara (85), saat sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Kakek Koswara (85) tak henti memeluk anaknya, Deden (47) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas Ia khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Deden merupakan anak keduanya yang sempat menggugat Koswara ke PN Bandung karena urusan sewa menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta agar Koswara, Hamidah dan Imas mengganti Rp 3 miliar jika mengusir Deden di lokasi warung yang disewa sejak 2012 serta uang ganti rugi Rp 220 juta.

Ibu Kandung Bunuh Bayinya Karena Wajah Bayi Mirip Selingkuhannya, Suami Pelaku Sudah Curiga

Gong Xi Fa Cai Ternyata Artinya Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, Ini Arti Sebenarnya

Peringtan Dini Cuaca Ekstrem Kamis 11 Februari 2021, BMKG: 16 Wilayah Potensi Hujan & Angin Kencang

Deden menunjuk adiknya, Masitoh yang juga anak Koswara untuk jadi kuasa hukum dan mengajukan gugatan. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.

Belakangan, Deden mencabut kuasanya ke advokat Musa Darwin Pane dan menyelesaikan perselisihannya dengan Koswara dan akhirnya pekan lalu, memutuskan untuk berdamai.

Kedatangan mereka ke pengadilan hari ini, untuk memberitahukan pada hakim mediator bahwa sengketa mereka selesai dan berakhir damai dengan mencabut gugatan.

Pantauan Tribun, Koswara datang ke PN Bandung berbarengan dengan anak-anaknya, yakni Imas, Deden, Hamidah, Ajid dan Mochtar. Menuju ruang mediasi, Koswara tampak duduk di kursi roda didorong oleh Deden dan Mochtar.

Di ruang mediasi, Koswara duduk bersebelahan dengan Deden. Koswara memeluk Deden anaknya sambil menangis. Setelah melepaskan pelukannya, Koswara kembali memeluk anak keduanya itu.

"Saya cabut kuasa dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Nining saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).

Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia.

Sudah Berdamai

Kasus gugatan anak ke orangtua di Kota Bandung, melibatkan Deden (43) dengan bapaknya Koswara (85), memasuki babak baru.

Deden mencabut kuasanya ke Musa Darwin Pane kemudian ingin mengurus sendiri perdamaiannya dengan Koswara. 

Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.

UPDATE Harga HP Samsung Terbaru Februari 2021: Galaxy M51, Galaxy A02s hingga Galaxy S20 FE

300 KK Mengungsi Akibat Banjir di Desa Wanasalam Ligung Majalengka, Tinggi Air 1 Meter Lebih

Pemilik Hotel Ini Minta Ditembak Mati Saat Polisi Bubarkan Usahanya, Bingung Bayar Gaji Karyawan

Mereka menggugat Koswara agar memberi Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4000 meter persegi di Jalan Ah Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

Deden sendiri membuka warung seluas 3x2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.

Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris.

Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.

"Saya cabut gugatan dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Neneng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).

Deden datang bersama istrinya, Nining. Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung. Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia

Deden mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk memberitahukan bahwa sidang mediasi pada Rabu (10/2/2021).

"Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan," ucap dia.

Deden menambahkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian, dilakukan tanpa syarat.

"Perdamaian ini tanpa syarat. Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," ucap Deden.

Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah. 

"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia.

Pantauan Tribun, Hamidah tampak sudah bersalaman dengan Deden dan Nining. Bobby Koswara, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.

"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.

Cabut Spanduk

Deden, anak yang menggugat orangtuanya, Kakek Koswara (85), di Kota Bandung, mencopot spanduk di lokasi tanah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Kamis (4/2/2021).

//

Deden menempati bangunan toko di lokasi lahan milik Koswara yang berasal dari orangtuanya sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewa toko ke bapaknya dengan biaya Rp 8 juta.

Namun, Koswara mengembalikan uang itu ke Deden dan meminta Deden pindah dari toko tersebut dengan alasan tanah seluas 4.000 meter persegi itu akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris.

Deden keberatan dan akhirnya mempertahankan tokonya itu, kemudian menggugat Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta ganti rugi material dan immaterial total Rp 220 juta. Lalu, meminta Koswara dan dua anaknya, Imas dan Hamidah, membayar Rp 3 miliar jika dia diusir dari tokonya.

Nah, supaya dia tidak diusir, Deden berinisiatif memasang spanduk di tokonya bertuliskan tanah itu tidak dijual karena sedang dalam sengketa.

Warga menyampaikan petisi agar Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).
Warga menyampaikan petisi agar Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden, menerangkan, pencopotan spanduk itu dilakukan sebagai hasil dari mediasi di PN Bandung pada Rabu (3/2/2021).

Mediasi belum berakhir dengan damai dan masih akan berlanjut Rabu pekan depan.

"Ya Deden mencopot spanduk itu sebagai niatan untuk berdamai," ujar Musa Darwin Pane via ponselnya.

Ia mengakui Deden berinisiatif memasang spanduk tersebut sebagai upaya agar dia tidak diusir di lahan milik bapaknya itu.

"Dia yang memasang bahwa tanah itu tidak dijual karena sedang dalam sengketa. Sengketa yang dimaksud ini sengketa yang sedang bergulir saat ini," ucap Musa.

Hamidah, anak kelima Koswara, menerangkan, tanah itu masih tercatat atas nama orangtua Koswara. Koswara adalah salah satu dari lima ahli waris.

Sebelum kasus ini bergulir, Koswara sempat memasang spanduk bertuliskan tanah itu dijual.

Belakangan, Deden memasang spanduk itu, supaya tanah tidak ada yang membeli.

"Iya spanduknya dipasang di tanah Bapak. Tanahnya mau dijual, Bapak Koswara sebagai salah satu ahli waris," ucap Hamidah via ponselnya.

Ia beserta Koswara sempat berusaha mencopot dan meminta spanduk diturunkan supaya tanah itu ada yang membeli sehingga hasil penjualannya bisa dibagi ke ahli waris.

Koswara sendiri, kata dia, sudah akan membagi hasil penjualan tanah untuk enam anaknya, termasuk Deden dan Hamidah.

"Sempat kami mau copot tapi malah sempat berakhir dengan ricuh, itu yang kejadian Bapak dimaki-maki dengan kata-kata kasar."

"Pada dasarnya, prinsipnya, tanah itu secara hukum ada di sepenuhnya di ahli waris, salah satunya Bapak Koswara. Wajar dong kalau Bapak mau spanduk itu dicopot karena punya wewenang," kata Hamidah.

Digendong

Proses hukum kasus anak gugat orangtua yang melibatkan sosok kakek, RE Koswara (85) beserta anak-anaknya di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung), kembali berlangsung.

Yang cukup mengagetkan, Koswara memasuki Pengadilan Negeri Bandung dengan cara digendong menantunya.

Kakek asal Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021) dengan agenda mediasi.

Peneliti LAPAN Ungkap Penyebab Longsor Cimanggung Sumedang Berdasarkan Data Citra Satelit

Ular King Kobra Garaga Ngambek, Gigit Tangan Panji Petualang, Jari Sempat Membiru, Kru Pun Panik

Persembunyian Pelaku dan Korban Bullying Cewek ABG di Indramayu Sudah Tercium, Polisi Langsung Gerak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koswara dalam kondisi sakit.

Akibatnya, untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong di punggung menantunya.

Di saat bersamaan, Deden anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar hadir di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar, serta kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane.

Koswara digendong di punggung menantunya saat menuju ruang mediasi di PN Bandung.

Pemdangan yang sama juga terjadi saat mediasi usai digelar. 

Pantauan Tribunjabar.id, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid dan Mochtar.

Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.

Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.

"Bapak sedang sakit, karena sempat ada riwayat stroke jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.

Sidang mediasi sendiri berlangsung sekira dua jam lebih. Namun, di mediasi, belum menghasilkan keputusan damai.

"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.

Tempat Pesugihan di Kuningan Tanpa Kuncen, Asli Bukan Hoax, Dipercaya Dihuni Siluman Ular Perempuan

Gara-gara Dinar Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

Panji Petualang Digigit Ular King Kobra Garaga, Kejadiannya Mengerikan Terekam Kamera, Ini Videonya

Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.

"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Kasus ini bermula, Koswara jadi pewaris tanah seluas 4000 meter persegi di Jalan AH Nasution. Sebagian dari tanah, digunakan untuk bangunan pertokoan.Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara. Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.

Baca Sholawat Lebih Dulu, Ustaz Ujang Busthomi Bertemu Si Raja Dangdut Rhoma Irama, Cerita Santet

Ramalan Zodiak Cinta Besok, Kamis 4 Februari 2021: Capricorn Ada Momen Indah, Cancer Ada Salah Paham

Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini: Al dan Andin Harmonis? Muncul Bukti Penyebab Kematian Roy

Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai. Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.

Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara. Namun di mediasi hal itu belum terwujud.

"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," ucap Bobby.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved