Gadis di Bawah Umur Dicabuli Bergilir Sampai Meninggal, 3 Pelaku Dibekuk Polresta Cirebon

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah seorang tersangka dan sempat digerebek warga setempat.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon mengamankan tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Mereka berinisial MS (32), RB (31), dan AS (16). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Kamis (6/2/2021) malam.

Menurut dia, para tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban secara bergiliran.

"Mereka sebelumnya pesta minuman keras (miras) jenis ciu," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/2/2021).

Perubahan Cut Syifa Jadi Berhijab, Angela Gilsha Soroti Unggahan Foto Cookies, Bikin Sedih Netizen

Dusun Cimeong Mendadak Viral, Disebut Kampung Mati di Kuningan Karena Ditinggal Penghuninya

Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Kakek Koswara Terus Peluk Deden Sambil Nangis, Deden Cabut Kuasa

Ia mengatakan, miras itu pun dicampur minuman berenergi dan obat keras golongan G jenis trihex.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah seorang tersangka dan sempat digerebek warga setempat.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  dari lokasi kejadian.

Di antaranya, pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004.

"Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup," kata M Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan, korban dinyatakan telah meninggal dunia pada Jumat (7/2/2021).

Bahkan, tersangka berinisial AJ (24) juga mengembuskan nafas terakhirnya beberapa jam setelah korban meninggal dunia.

Diketahui, AJ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis tetapi nyawanya tidak tertolong.

"Dalam kasus ini korban dan seorang tersangka meninggal dunia," ujar M Syahduddi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved