SKB 3 Menteri Dikritik Keras, Waketum MUI: Harusnya Negara Wajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya
SKB 3 Menteri yang melarang sekolah atau Pemda mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama, mendapat kritikan keras
Berikut enam poin SKB 3 Menteri tersebut:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota.
- Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
• Anggota DPRD Ini Usul Pelanggar Covid-19 Sebaiknya KTP-nya Digunting Saja, Izin Pelaku Usaha Ditutup
Pendampingan
Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.