Anak 2 Tahun Dipaksa Melayani Nafsu Birahi Ibu Kandungnya, Rekam Video Lalu Kirim ke Suami

Akibat tak kuasa menahan birahi, seorang ibu berinisial NHJ (43), tega mengajak anak kandungnya hubungan badan.

Editor: Mumu Mujahidin
ISTIMEWA
PELAKU PELECEHAN: Ibu rumah tangga berinisial NHJ, tertunduk malu saat konferensi pers, di markas Polda NTB, Rabu (28/1/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang ibu yang mengajak anak kandungnya hubungan badan

Bahkan anak kandungnya tersebut masih berusia 2 tahun.

Peritiwa ibu melecehkan anak kandunya yang berusia 2 tahun tersebut terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB ).

Akibat tak kuasa menahan birahi, seorang ibu berinisial NHJ (43), tega mengajak anak kandungnya hubungan badan.

Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB ini mengajak berzina anak kandungnya sendiri, RFR.

Istri Dibakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas, Bela Anaknya Sang Ayah Usir Warga dengan Parang

James Kojongian Disidang dan Memohon-mohon Agar Tak Dicopot dari DPRD Sulut Usai Ketahuan Selingkuh

Bahkan sang ibu merekam adegan tak senonoh dengan buah hatinya tersebut dalam sebuah video.

Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.

Hal itu dilakukan untuk menunjukkan jika NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.

Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.

Sementara sang suami diketahui lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.

Sengaja Kirim Video Syur ke Suami Demi Puaskan Nafsu, Ibu di Bima Rekam dan Setubuhi Anak Kandung
PELAKU PELECEHAN: Ibu rumah tangga berinisial NHJ, tertunduk malu saat konferensi pers, di markas Polda NTB, Rabu (28/1/2021).

Dorongan hasrat birahi yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya.

Perilaku tidak pantas tersebut dilakukan NHJ sekitar bulan Juni 2020 lalu.

Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.

Ulah tidak terpuji NHJ baru terbongkar September 2020.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved