Tak Hanya di Kantor Disdukcapil, Cetak E-KTP di Majalengka Sekarang Bisa di Enam Kecamatan
Cetak e-KTP bisa di kantor kecamatan, warga yang memerlukan pelayanan cetak KTP, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa foto kopi KK
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Proses perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kabupaten Majalengka, kini bisa dilakukan di 6 kantor kecamatan.
Keenam kecamatan itu, yakni Kecamatan Talaga, Bantarujeg, Jatiwangi, Leuwimunding, ditambah Kecamatan Malausma dan Kertajati. Dua kecamatan ini menggunakan peralatan mesin cetak KTP elektronik lama yang diperbaiki.
Ke depan, mesin cetak KTP elektronik direncanakan terpasang di 26 kecamatan.
“Awal tahun kita sudah memasang di 4 kecamatan, yakni Talaga, Bantarujeg, Leuwimunding dan Jatiwangi. dan di pertengahan bulan Januari 2021ini ditambah 2 kecamatan wilayah utara dan selatan yakni Malausma dan Kertajati," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan, Jumat (29/1/2021).
Disampaikan Hendra, warga yang memerlukan pelayanan cetak KTP, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Baik itu untuk pemohon KTP pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data.
“Kalau menyangkut perubahan data atau hilang, tentu harus ada dokumen pendukung. Misalnya, semula belum menikah, lalu sudah menikah, maka harus ada dokumen buku nikah yang dilampirkan pada berkas pengajuan. Yang KTP-nya hilang pun harus menunjukkan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” jelasnya.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Buatan China Tiba di Majalengka, Proses Pengambilan Jatah Vaksin Dijaga Ketat Polisi
Baca juga: Bocah 14 Tahun Sopiri Mobil Didampingi Orangtua, Tabrak 8 Motor, Seorang Pengendara Tewas di Tempat
Baca juga: Anggota DPRD Ini Berzina dengan Istri Orang Lain, Suami Si Wanita Dapati Celana Dalam Istri di Kasur
KTP elektronik untuk permohonan karena hilang, rusak, atau perubahan data, lanjut Hendra, bisa langsung jadi.
Sedangkan, untuk pemohon pemula, harus menunggu proses validasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI, biasanya selama 1 hari.
Setelah jadi, petugas pelayanan di kecamatan akan menghubungi pemohon untuk mengambil KTP-nya.
Masih disampaikan dia, sejak awal pemasangan peralatan di setiap kecamatan, pihaknya telah menyiapkan 100 blanko KTP eletronik per harinya.
Petugas membuat laporan perkembangan stok blanko ini ke Disdukcapil untuk memastikan persediannya selalu ada.
“Upaya kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini juga agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan dan tuntas. Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat dan semakin menjamin akurasi data kependudukan. Seluruh pelayanan ini gratis," imbuh dia.

Meski pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah dilakukan di kecamatan, Hendra menambahkan, pelayanan di kantor induk Disdukcapil tetap diberikan.
Bahkan satu titik tambahan akan diberikan juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika di Kabupaten Majalengka sudah ada, yang sudah dalam tahap perencanaan Pemkab Majalengka.
"Untuk menghindari kerumunan kita tetap lakukan pembatasan kunjungan baik di kantor induk kabupaten atau kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan yang sudah kita sediakan layanan tersebut," ujarnya. (*)