Digugat Anak Kandung Soal Tanah, Seorang Ibu Kelelahan Hingga Sakit Karena Bolak-balik ke Pengadilan
Kasus seorang ibu digugat anak kandung kembali terjadi. Kali ini menimpa Ramisah, wanita berusia 67 tahun.
TRIBUNCIREBON.COM- Kasus seorang ibu digugat anak kandung kembali terjadi. Kali ini menimpa Ramisah, wanita berusia 67 tahun.
Diketahui warga Kelurahan Candiroto ini, digugat anak kandung bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.
Akibatnya, ibu lima anak ini pun harus berhadapan dengan hukum.
Maryanah yang merupakan anak pertamanya menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola Kelurahan Candiroto.
Saat ini lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.
Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan memberi keterangan.
Baca juga: Anak yang Berani Menggugat Orangtua Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Satu Hari Sebelum Sidang
Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.
Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.
Kini ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.
"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami.
Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya.
Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021).
Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.
Dia mengaku sedih karena harus berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya itu.
Mengingat usianya yang sudah lanjut usia, seharusnya tidak banyak terbebani oleh keduniawian.
Baca juga: Vaksin Sinovac Buatan China Baru Datang ke Indramayu Rabu 27 Januari 2021