Tiba-tiba Pasar Kepuh akan Direvitalisasi, Begini Tanggapan Paguyuban Pedagang Merasa Tak Dilibatkan

Sejumlah pedagang di Pasar Kepuh Kuningan yang tergabung dalam Paguyuban Sadulur (PASAL) Pedagang Pasar mengungkapkan harapannya soal revitalisasi

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan H Acep Purnama dan Forkopimda saat melakukan patroli PSBB di Pasar Kepuh Kuningan, Kamis (14/5/2020). 

Laporan Kontributor Kuningan,  Ahmad Riai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Sejumlah pedagang di Pasar Kepuh Kuningan yang tergabung dalam Paguyuban Sadulur (PASAL) Pedagang Pasar mengungkapkan harapannya terkait rencana revitalisasi di pasar tradisional tersebut.

Sekretaris Paguyuban Sadulur sekaligus pedagang di pasar setempat, yakni Andi Akbar mengatakan, rencana pemerintah daerah untuk melakukan revitalisasi dua blok di pasar tradisional menyambut baik.

“Kami menyambut baik, apalagi dengan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui revitalisasi pasar tradisional yang berstandar SNI Pasar Rakyat,” katanya.

Baca juga: Trending! Kepala Desa Mirip Jokowi di Kuningan, Begini Kisahnya, Anak-anak Pun Suka Beri Hormat

Baca juga: KPK Terus Dalami Peran Anggota DPRD Jabar Terkait Korupsi di Indramayu, 2 Orang Saksi Sempat Mangkir

Baca juga: Soal Liga 1 2020 Dibatalkan PSSI, Pemain Persib Beckham Pun Angkat Bicara

Sambutan baik, kata Andi, tentu selama rencana revitalisasi ini memperhatikan aspek keadilan, akuntabilitas dan transparansi, tepat guna, tidak melanggar hukum serta memperhatikan hak-hak pedagang.

“Bentuk sambutan baik kami, minta hak pedagang dan dalam pembangunan pasar itu memiliki aspek keadilan, akuntabilitas dan transparansi, tepat guna, tidak melanggar hokum,” katanya.

Melihat aspek hukum tentang jumlah kios atau los yang harus sesuai dengan kepemilikan yang ada di lapangan.

"Ini jangan sampai ukuran kios atau los semakin diperkecil, dengan alasan  karena ada penambahan jumlah kios dan los baru.

Permasalahan ini bisa berpotensi menimbulkan keributan dan permasalahan hukum baru,"  ungkap Andi.

Dia mengatakan, untuk kios dan los di Pasar Kepuh itu memiliki legalitas hukum dan akta notaris. Bahkan, tidak sedikit digunakan pedagang sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal dari perbankan.

"Usaha kami disini jelas memiliki akta notaris dan sering kami jadikan jaminan saat penambahan modal usaha dagang kami,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman, program pemerintah pada revitalisasi fisik di pasar ini sebenarnya telah dilakukan di blok E, F dan R pada tahun 2017 lalu.

“Hanya saja bila melihat kondisi exisisting saat ini banyak los yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya bahkan telah beralih fungsi sebagai gudang penyimpanan barang," katanya.

Andi meminta agar revitalisasi pasar kepuh dalam perencanaan awal sebaiknya melibatkan masyarakat pedagang, karena selama ini masyarakat pedagang tidak pernah dilibatkan sama sekali.

"Muncul rencana hingga ada sosialisasi revitalisasi pasar yang dilakukan, ini  setelah ketuk palu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved