KPK Terus Dalami Peran Anggota DPRD Jabar Terkait Korupsi di Indramayu, 2 Orang Saksi Sempat Mangkir

Peran para anggota DPRD Jawa Barat soal kasus tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Indramayu masih terus didalami penyidik KPK.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Peran para anggota DPRD Jawa Barat soal kasus tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Indramayu masih terus didalami penyidik KPK.

Tindak pidana korupsi suap itu terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada sebanyak 6 orang saksi yang dipanggil penyidik pada Kamis (21/1/2021) kemarin.

Baca juga: KPK Dalami Peran Anggota DPRD Jabar dalam Kasus Suap Pengurusan Banprov untuk Kabupaten Indramayu

Baca juga: KPK Panggil 4 Orang Saksi Baru Kasus Korupsi Anggota DPRD Jabar Soal Suap Proyek di Indramayu

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Namun, hanya 4 orang saja yang datang memenuhi panggilan.

Mereka yang datang adalah Mantan Kepala Bappeda M Taufiq Budi Santoso; Anggota DPRD Jabar Phinera Wijaya, Anggota DPRD Jabar Cucu Sugyati, dan Mantan Kabid PSDA Dinas PUPR Indramayu (2017-2020) Kafidun.

"Para saksi digali pengetahuannya terkait upaya-upaya tertentu dari para anggota DPRD Provinsi Jabar dalam mengurus anggaran Banprov," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (22/1/2021).

Sedangkan dua saksi lainnya, yaitu Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Anggota DPRD Jabar (2014-2019) Imas Noerani mangkir dari panggilan.

Ali Fikri menyampaikan, keduanya tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi.

"Karenanya KPK menghimbau untuk kooperatif menghadiri panggilan patut yang dikirimkan oleh Penyidik KPK," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved