Vokalis Kapten Band Ditangkap Polisi Terlibat Narkoba, Pupun Sang Gitaris Langsung Bereaksi Begini
Kabar penangkapan vokalis Kapten Band, Ahmad Zaky oleh Polrestabes Bandung diduga terkait kasus narkoba langsung diketahui orang terdekat
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Kabar penangkapan vokalis Kapten Band, Ahmad Zaky oleh petugas Kepolisian Polrestabes Bandung diduga terkait kasus narkoba langsung diketahui orang-orang terdekatnya.
Gitaris Kapten Band, Pupun Dudiyawan juga mengaku telah mendengar kabar itu belum lama dari istri Zaky.
“Belum lama istri Zaky telepon dan saya kaget mendengar informasi penangkapan tersebut,” ungkap Pupun saat dikonfirmasi Tribuncirebon.com melalui sambungan selulernya, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Ahmad Zaki Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi Bandung, Terlilit Kasus Narkoba
Baca juga: Bakal Jadi Mimpi Buruk Pengedar Narkoba, Kini Polres Indramayu Punya Tim Khusus Baru, Ini Julukannya
Pupun yang kini tinggal di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mengaku kecewa atas apa yang terjadi pada rekan seperjuangannya.
Pasalnya, selama bekerja di dunia musik, vokalis Zaky merupakan orang bertanggungjawab.
"Saya turut prihatin dan kecewa sebagai teman karena saya kenal pribadi dia baik, pekerja keras sayang keluarga," ungkap Pupun.
Diketahui sebelumnya, kata Pupun, istri Zaky saat menelepon menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat kecewa semua pihak khususnya keluarga besar Band Kapten.
"Istrinya ngabarin dan menyampaikan permintaan maaf sudah mengecewakan, sedih saya juga," ujar Pupun.
Baca juga: Puluhan Kambing dan Domba Dievakuasi Perahu BPBD Akibat Kandang Ikut Terendam Banjir Indramayu
Baca juga: Rumah Mewah Pun Terendam Banjir, Padahal Tak Hujan di Indramayu, Sungai Cimanuk Meluap
Pupun menceritakan, terakhir kali bertemu Zaky pada 20 Desember 2020 lalu di Bogor dan melangsungkan proyek kerja dalam dunia musik mendatang.
“Kemudian pada saat itu, saya tidak merasa ada hal lain pada Zaky, seolah seperti biasanya saja,” katanya.
Mendengar informasi sang vokalis ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba, Pupun mewakili Band Kapten menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Atas nama Zaky dan Kapten Band saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini karena penggunaan narkoba ini memang tidak patut dicontoh tapi bagaimanapun juga dia keluarga kami," ujarnya.
Menyinggung dalam pertemuan di Bogor, kata dia, pihaknya mengklaim akan merilis single terbaru.
“Iya rencana kami akan rilis,namun dengan kejadian ini terganjal dan bisa di pending,” ujarnya. (*)
Baca juga: Doa dan Amalan Hari Jumat, Kerap Disebut Jumat Berkah, Waktu yang Mustajab dan Penuh Keberkahan
Baca juga: Doa Cegah Banjir dan Musibah Lain saat Hujan Turun,Yayasan Syekh Ali Jaber Pun Unggah Doa Ini
Diberitakan, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan pria bernama Ahmad Zaki alias Zaki dan Supriyatno alias Nono pada pekan lalu di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabut.
"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung, Jumat (15/1/2020).
Keduanya diamankan di kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang Kelurahan Sadang Serang. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba.
"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu.
"Ditindak lanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.
Penyidik kemudian memeriksa Ahmad Zaki untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut. Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer.
"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az dan Sp," ucap dia.
Adapun Ahmaz Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
"Terhadap dua orang dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya.
Vokalis band Kapten, band yang tenar 10 tahun-an lalu lewat ajang pencari bakat, Ahmad Zaki ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung pada 13 Januari 2020 di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Bersama dia, turut diamankan Supriyatno yang juga terlibat narkoba, sesama teman sehari-hari. Kini, dia ditahan di tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, sudah berbaju tahanan. Ia mengakui perbuatannya.
"Saya menggunakan narkotika sabu sejak 2015, sempat berhenti 2018 hampir setahun," ucap Ahmad Zaki, di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Jumat (15/1/2021).
Namun, meski sempat direhabilitasi kecanduan narkoba, dia kembali terjerumus mengkonsumsi narkoba.
"Awal 2020 saya kembali mengunakan karena banyak kegiatan saya terhenti karena pandemi, jadi saya terjerumus lagi," ucapnya.
Ia mengaku motivasi menggunakan sabu untuk mengisi kekosongan apalagi, sebagai musisi, banyak kegiatannya yang terhenti.
"Sebenarnya mengisi kekosongan, enggak ada kesibukan karena pandemi," ujar dia.
Zaki membantah menggunakan sabu untuk aktivitasnya bermusik.
"Kalau kegiatan saya di musik justru enggak pakai narkoba karena di lingkungannya enggak ada yang pakai. Kawan musisi juga enggak ada yang pakau, justru saya lepas dari kegiatan musisi, saya kena di lingkungan yang lain," ucapnya.