Satwa Langka Elang Ular Bido Ditemukan di Majalengka dalam Kondisi Luka, Diduga Diburu Orang
Diduga, satwa liar yang dilindungi itu diburu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.Hiyuhpijikk
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seekor satwa langka jenis burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela) ditemukan di Kabupaten Majalengka.
Saat ditemukan, kondisi burung tersebut dalam keadaan luka.
Diduga, satwa liar yang dilindungi itu diburu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Ade mengatakan pihaknya telah menerima satwa liat itu dari staf Pomdam III/Siliwangi, Dimas Pangestu, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Burung Hantu Tyto Alba, Punya Julukan Si Predator, tapi Sahabat Sejati Petani
Baca juga: Mamah Dedeh Lahirkan Bayi Ajaib di Kamar Mandi Saat Buang Air Kecil, Padahal Tak Merasa Hamil
Dari keterangannya, bahwa empat hari yang lalu saat bertugas ke wilayah Kabupaten Majalengka, salah satu anggota mitra Dimas menemukan burung langka dalam kondisi luka patah kaki dan sayap.
Menurutnya, burung tersebut ditemukan tergeletak di areal perkebunan tebu.
"Kemungkinan ada yang memburu karena saat ditemukan ada luka bekas tembak dan terlihat patah," ujar Ade, Jumat (15/1/2021).
Dijelaskan Ade, bahwa Dimas Pangestu langsung mencari informasi dari internet terkait jenis burung itu.
Ternyata, sesuai ciri fisik, burung terebut merupakan jenis elang yang dilindungi Undang-Undang.
"Berdasarkan petunjuk, dia pun langsung menghubungi Call Center Balai Besar KSDA Jawa Barat di Bandung," jelas dia.
Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait temuan burung dilindungi tersebut, akhirnya pihak BBKSDA Jawa Barat segera melakukan proses evakuasi.
"Pelaksanaan evakuasi ini sebagai bentuk respon cepat kami terhadap laporan dari masyarakat atas temuan satwa dilindungi. Dengan begitu, satwa segera mendapatkan penanganan dan pengamanan," ucapnya.
Dia menambahkan, dengan adanya laporan satwa dilindungi jenis Elang Ular Bido ini, mengindikasikan salah satu tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya serta pertimbangan kesejahteraan satwa.
"Tidak lupa peran media yang selalu melaporkan setiap kegiatan kami sehingga secara tidak langsung menjadi bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas. Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak memiliki, memelihara, membunuh, memperniagakan satwa dilindungi karena ada sanksi pidananya," katanya.
Baca juga: LOKER Terbaru Januari 2021 di RSMM Indramayu Membutuhkan Lulusan D3 dan S1, Simak Persyaratannya
Baca juga: Cerita Pilu Istri Pramugara Sriwijaya Air Okky Bisma, Menangis Peluk Makam Suami: Tunggu di Surga