Warganya Tewas Dianiaya, Dua Desa di Indramayu Nyaris Bentrok untuk Balas Dendam
Pasalnya, akan terjadi perang antara warga di Desa Cangkingan dan Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Untuk meredam emosi warga, polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan.
Dua orang tersangka itu adalah EKD alias Bengkek yang ditangkap di wilayah Jakarta dan HD alias Codot yang ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Diajukan Besok ke DPR oleh Jokowi, Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Mengerucut ke 2 Sosok Ini
Baca juga: Black Box Sriwijaya Air Akan Lebih Mudah Ditemukan Jika Kapal-kapal Besar Tak Dekati Titik Jatuh
Keduanya merupakan warga Desa Cangkingan.
"Tadi malam alhamdulillah dapat kami amankan sehingga situasi dapat kondusif," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana pembunuhan paling lama 15 tahun," ujar dia.
Baca juga: Mulai Beroperasi, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Ini Bisa Rawat Pasien Dari Luar Bandung
Baca juga: Terbukti Lakukan Kejahatan Seksual, Tokoh Kontroversi Turki Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara