Anggota FPI Ditembak Mati Polisi

Komnas HAM Bilang Polisi Lakukan Tindakan Unlawfull Killing, Minta Polisi yang Menembak Dipidana

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi tewasnya enam anggota laskar FPI dalam dua konteks.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
(Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Dudung Abdurachman (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penyerangan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab terhadap polisi. Konferensi pers digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). 

Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar FPI," ucap dia.

Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.

Menanggapi temuan Komnas HAM tersebut, Amnesty International Indonesia menilai perbuatan polisi merupakan pembunuhan di luar proses hukum.

Baca juga: Twitter Resmi Bekukan Akun Twitter Donald Trump, Dinilai Menghasut Massa dan Dukung Kerusuhan

"Meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian," kata peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya.

Ia mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM itu penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas.

"Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka," ucap Ari.

Tanggapan Polri Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menginstruksikan pembentukan tin khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Argo.

Baca juga: VIRAL Diduga Tenaga Kesehatan Main TikTok Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Backsound-nya Jokowi

Diketahui, sebelumnya terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI atas peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Hasil rekonstruksi disebut belum final.

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI: Unlawful Killing dan Desakan Dibawa ke Pengadilan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved