Anggota FPI Ditembak Mati Polisi

Komnas HAM Bilang Polisi Lakukan Tindakan Unlawfull Killing, Minta Polisi yang Menembak Dipidana

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi tewasnya enam anggota laskar FPI dalam dua konteks.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
(Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Dudung Abdurachman (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penyerangan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab terhadap polisi. Konferensi pers digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia pada kejadian penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Senin (7/12/2020).

//

Dari hasil temuan investigasi juga disebutkan bahwa dari enam anggota laskar FPI, empat orang diantaranya tewas saat berada dalam penguasaan polisi.

Komisioner Komnas HAM Chorul Anam mengatakan dalam temuan tersebut pihaknya membagi dalam dua konteks.

"Terkait peristiwa di Km 50 (Tol Jakarta-Cikampek), terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM," ujar Anam, saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/1/2021).

Hal tersebut merupakan hasil temuan investigasi yang dilakukan Komnas HAM dalam peristiwa itu.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi tewasnya enam anggota laskar FPI dalam dua konteks.

Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

Konteks kedua, empat anggota laskar FPI tewas saat berada dalam penguasaan polisi.

Baca juga: Ada Temuan Proyektil Peluru, Komnas HAM Rekomendasikan Pengusutan Kepemilikan Senjata Laskar FPI

Hal inilah yang dikategorikan pelanggaran HAM. Anam memaparkan, sebelum adanya penembakan anggota laskar FPI tersebut, terjadi kejar-kejaran antara polisi dan laskar FPI sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 dan berakhir di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Anam.

Ia mengatakan, di Km 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas sedangkan empat anggota lainnya masih hidup yang kemudian dibawa oleh anggota kepolisian dalam kondisi hidup ke Polda Metro Jaya.

Keempat anggota laskar FPI yang masih hidup itu, menurut Komnas HAM, ditembak mati di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Baca juga: Truk Cium Truk di Tol Cipularang, Kendaraan Terbalik Roda di Atas, Ayam Pun Berhamburan

Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena melawan petugas.

Namun, Komnas HAM tidak menemukan sumber lain terkait informasi tersebut.

Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar FPI," ucap dia.

Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.

Menanggapi temuan Komnas HAM tersebut, Amnesty International Indonesia menilai perbuatan polisi merupakan pembunuhan di luar proses hukum.

Baca juga: Twitter Resmi Bekukan Akun Twitter Donald Trump, Dinilai Menghasut Massa dan Dukung Kerusuhan

"Meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian," kata peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya.

Ia mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM itu penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas.

"Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka," ucap Ari.

Tanggapan Polri Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menginstruksikan pembentukan tin khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Argo.

Baca juga: VIRAL Diduga Tenaga Kesehatan Main TikTok Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Backsound-nya Jokowi

Diketahui, sebelumnya terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI atas peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Hasil rekonstruksi disebut belum final.

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI: Unlawful Killing dan Desakan Dibawa ke Pengadilan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved