Anggota FPI Ditembak Mati Polisi
Komnas HAM Bilang Polisi Lakukan Tindakan Unlawfull Killing, Minta Polisi yang Menembak Dipidana
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi tewasnya enam anggota laskar FPI dalam dua konteks.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia pada kejadian penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Senin (7/12/2020).
//
Dari hasil temuan investigasi juga disebutkan bahwa dari enam anggota laskar FPI, empat orang diantaranya tewas saat berada dalam penguasaan polisi.
Komisioner Komnas HAM Chorul Anam mengatakan dalam temuan tersebut pihaknya membagi dalam dua konteks.
"Terkait peristiwa di Km 50 (Tol Jakarta-Cikampek), terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM," ujar Anam, saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/1/2021).
Hal tersebut merupakan hasil temuan investigasi yang dilakukan Komnas HAM dalam peristiwa itu.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi tewasnya enam anggota laskar FPI dalam dua konteks.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Konteks kedua, empat anggota laskar FPI tewas saat berada dalam penguasaan polisi.
Baca juga: Ada Temuan Proyektil Peluru, Komnas HAM Rekomendasikan Pengusutan Kepemilikan Senjata Laskar FPI
Hal inilah yang dikategorikan pelanggaran HAM. Anam memaparkan, sebelum adanya penembakan anggota laskar FPI tersebut, terjadi kejar-kejaran antara polisi dan laskar FPI sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 dan berakhir di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Anam.
Ia mengatakan, di Km 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas sedangkan empat anggota lainnya masih hidup yang kemudian dibawa oleh anggota kepolisian dalam kondisi hidup ke Polda Metro Jaya.
Keempat anggota laskar FPI yang masih hidup itu, menurut Komnas HAM, ditembak mati di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Baca juga: Truk Cium Truk di Tol Cipularang, Kendaraan Terbalik Roda di Atas, Ayam Pun Berhamburan
Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena melawan petugas.
Namun, Komnas HAM tidak menemukan sumber lain terkait informasi tersebut.