ABG Dipaksa Teman Layani Pria Hidung Belang di dalam Mobil dan Rumah Kosong, Ini Kronologinya

kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun itu dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Editor: Mumu Mujahidin
Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan: ABG Dipaksa Teman Layani Pria Hidung Belang di dalam Mobil dan Rumah Kosong, Ini Kronologinya 

TRIBUNCIREBON.COM - Diajak jalan-jalan teman sekampung remaja perempuan malah dijual ke lelaki hidung belang.

Peristiwa itu menimpa remaja perempuan berusia 16 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat.

Remaja perempuan yang menjadi korban prostitusi itu berinisial C.

Adapun empat temannya yang menjual C tersebut masing-masing berinisial AY, HER, DA, dan HAR.

Keempatnya selaku mucikari kini berstatus tersangka.

Korban saat itu dijemput keempat pelaku di rumah pada pertengahan bulan November 2020.

Korban diajak jalan-jalan ke pasar Kendawangan oleh pelaku.

Hal itu diungkap Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H. Mukhlis.

Ia mengatakan, kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun itu dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

"Korban dijemput para pelaku di rumah korban untuk diajak jalan – jalan ke pasar Kendawangan. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki laki yang sudah menunggu mereka," kata Mukhlis, Rabu (6/1/2021).

Ketika itu, C dipertemukan dengan lelaki berinisial A.

Hingga akhirnya terjadi transaksi.

Korban pun ditinggalkan para pelaku mucikari yang selanjutnya melayani pelaku A di dalam mobil pelaku A.

"Pelaku A lalu menyetubuhi korban di dalam mobilnya, setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh empat pelaku mucikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A," ujar Mukhlis menceritakan pengakuan korban.

Baca juga: INI 6 Cara Kerja Vaksin Sinovac melawan Virus Corona dalam Tubuh Seusai Disuntikan

Baca juga: SIAP-SIAP Bandung Raya dan Bodebek Terapkan PSBB Proporsional atau PPKM 11-25 Januari 2021

Empat terduga muncikari terlibat dalam kasus protitusi anak yang diungkap Jajaran Personel Polisi di Mapolres Ketapang, Rabu 6 Januri 2021. Berapa tarifnya?
Empat terduga muncikari terlibat dalam kasus protitusi anak yang diungkap Jajaran Personel Polisi di Mapolres Ketapang, Rabu 6 Januri 2021. Berapa tarifnya? (TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria)

Tak berhenti di situ, selang beberapa hari, korban kembali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A.

Pelaku A menunggu di lokasi pantai dan setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.

Beberapa hari kemudian, korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk dijual lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.

"Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku dan diantar ke lokasi pantai. Setelahnya diberi imbalan uang dan hp," terangnya.

Selanjutnya masih di bulan November, C juga dijual kepada lelaki berinisial N.

Mucikari berinisial HER mempertemukan C dan N di sebuah rumah kosong di dekat SMK Kecamatan Kendawangan.

Setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp 700 ribu.

Selang beberapa hari, korban C dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki laki berinisial H.

Saat itu, korban harus melayani H di sebuah rumah kosong di daerah Dusun Sungai Tengar.

Korban kemudian diberi imbalan sebesar Rp 125 ribu.

Dalam kasus prostitus ini, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang.

Empat wanita terduga muncikari berinisial AY, HER, DA dan HAR.

Adapun pria inisial A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban.

"Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca juga: Empat Provinsi Ini Konsisten Menyumbang Angka Kematian Tertinggi Akibat Covid-19 Sejak September

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Abu Bakar Baasyir Terdakwa Terorisme yang Bebas Hari Ini, Lengkap Profilnya

Pengakuan pelaku

Satu pelanggan yang terlibat mengaku membayar korban Rp 4 juta sekali kencan.

Ia berdalih tak mengetahui bahwa lawan kencannya merupakan gadis di bawah umur.

"Satu kali (kencan) empat juta, uangnya saya kasih ke korban. Saya tidak tahu kalau dia masih anak bawah umur," katanya di Mapolres Ketapang, Rabu 6 Januari 2021.

Sementara itu satu mucikari berinisial AY mengaku dirinya memang mengenal dengan korban.

AY mengaku dua kali membawa korban ke pantai untuk dipertemukan dengan pria hidung belang.

"Dia minta carikan, katanya untuk beli HP. Terus kemarin ada yang chat, minta carikan perempuan dan dia mau. Lalu kami antar ke pantai," kata AY.

(TribunPontianak)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Nasib ABG Dipaksa Layani Pria di Mobil dan Rumah Kosong, Awalnya Diajak Jalan Ujungnya Dijual Teman

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved