Politik
Link Live Streaming Rosi di Kompas TV, Bakal Bahas Lengkap soal FPI, Narasumbernya Fadli Zon
Program Rosi ini akan membahas mengenai ormas yang baru-baru ini dilarang aktivitasnya oleh pemerintah, yaitu Front Pembela Islam atau FPI.
"Silakan tempuh melalui itu, yang penting jangan menimbulkan ekses yang dapat memperparah keretakan yang terjadi," ucapnya.
Front Pembela Islam dideklarasikan Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun pada medio 2019, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa.
FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik. Akhirnya Ketua Umum FPI kala itu, Shobri Lubis, menegaskan tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.
Baca juga: Gisel Mengaku Tak Sepenuhnya Sadar Saat Beradegan Syur dengan MYD dan Videonya Kemudian Viral

Razia Atribut
Kemarin, menyusul pembubaran FPI, aparat kepolisian dan TNI mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana, polisi meminta warga menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3.
Polisi juga merobohkan plang FPI yang berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Plang tersebut bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat FPI.
Tak butuh waktu lama untuk personel gabungan merobohkan plang itu. Setelahnya, plang yang telah roboh tersebut ditumpuk di sisi jalan.
Aksi razia atribut FPI ini dijaga ketat polisi dan TNI. Bahkan Brimob bersenjata lengkap juga turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya pencopotan atribut FPI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban atribut FPI oleh Polri itu dilakukan menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," ujarnya.
Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers. Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.
"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," kata Heru.
Link live streaming Kompas TV: LINK