Politik

Link Live Streaming Rosi di Kompas TV, Bakal Bahas Lengkap soal FPI, Narasumbernya Fadli Zon

Program Rosi ini akan membahas mengenai ormas yang baru-baru ini dilarang aktivitasnya oleh pemerintah, yaitu Front Pembela Islam atau FPI.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNCIREBON.COM- Politikus Gerindra, Fadli Zon, akan menjadi salah satu narasumber dalam program Rosi di Kompas TV malam ini, Kamis (7/1/2021) pukul 20.00 WIB.

//

Program Rosi ini akan membahas mengenai ormas yang baru-baru ini dilarang aktivitasnya oleh pemerintah, yaitu Front Pembela Islam atau FPI.

Adapun tema lengkap program Rosi kali ini adalah "Setelah FPI Dilarang".

Selain Fadli Zon, ada beberapa narasumber lain yang hadir dalam acara ini.

Narasumber tersebut di antaranya adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy Hiariej; Ketua YLBHI, Asfinawati; dan Dewan Syuro DPP PKN, Maman Imanul Haq.

Info mengenai program Rosi ini juga turut dicuitkan oleh akun Twitter @fadlizon.

"Nanti malam di
@KompasTV @Rosi_KompasTV
"Setelah FPI Dilarang"," tulisnya.

Bagi Anda yang ingin menyaksikan program tersebut, bisa menontonnya via link live streaming yang disematkan di akhir tulisan ini.

FPI Salin Rupa

Hanya beberapa jam setelah dibubarkan, Front Pembela Islam (FPI) sudah salin rupa.  FPI dalam format baru pun dideklarasikan di Ciamis.

Organisasi baru ini didirikan tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab, Rabu (30/12/2020).

“Hari ini FPI dibubarkan, hari ini pula Front Perjuangan Islam berdiri di Ciamis. Tidak masalah bagi kami,” ujar KH Wawan Malik Marwan, pendiri Front Perjuangan Islam, yang juga disingkat FPI, kepada wartawan di Ciamis.

Pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah, ujar Wawan, tak lantas menghentikan perjuangan mereka menegakkan dalam menegakkan yang ma'ruf dan menentang yang munkar.

“Penegakan amar maruf nahi munkar adalah perintah Allah dan Rasulnya. Organisasi hanyalah wadah dalam menegakan amar maruf nahi munkar,” ujarnya.

Baca juga: Agar CPNS 2019 Bisa Segera Kerja, BKN Minta PPK Segera Terbitkan Surat Keputusan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved