Antisipasi Pilkada Digelar 2022, KPU Majalengka Ajukan Anggaran ke DPRD Rp 121 Miliar
Hal tersebut menyusul wacana Pilkada serentak dimajukan ke tahun 2022 yang seharusnya digelar di tahun 2023.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, pihaknya sudah mengajukan anggaran ke DPRD Majalengka jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar tahun 2022.
Hal tersebut menyusul wacana Pilkada serentak dimajukan ke tahun 2022 yang seharusnya digelar di tahun 2023.
Menurut Agus, pembiayaan Pilkada sudah diatur dalam Pasal 166 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana pendanaan Pilkada dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang mengatur pembiayaan Pilkada sesuai tingkatannya.
Artinya jika pemilihan Bupati/Walikota menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota.
Sementara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kewenangan pembiayaannya ada di pemerintah Provinsi setempat.
“Payung hukum tadi mengatur secara rinci pembiayaan pilkada,” ujar Agus, Rabu (6/1/2021).
KPU Majalengka, jelas dia, sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 121 Miliar.
Malahan, Kata Agus Syuhada, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pencadangan dana pilkada akan dibahas awal tahun 2021 sekarang.
“Nanti ada jumlah yang disepakati antara Bupati dan DPRD Majalengka,” ucapnya
Sebagai gambaran, pada Pilkada 2018 biaya yang sudah ditetapkan sebesar Rp 19 Miliar, jumlah tersebut terendah se-Indonesia.
“Ini yang selalu menjadi bahan olok-olokan KPU lain ketika kami berkumpul di Provinsi,” jelas dia.
Baca juga: Teddy Ngotot Minta Warisan Lina, Denny Darko Sebut Teddy Tak Hanya Incar Uang: Ada Unsur Sakit Hati
Baca juga: INILAH Sosok Si Penyebar Foto Syekh Ali Jaber Koma, Keluarga pun Langsung Bereaksi Seperti Ini
Sementara, untuk Pilkada mendatang, sudah ditetapkan Rp 10 Miliar yang sudah dianggarkan di APBD Murni 2021.
Artinya, untuk menutupi kekurangan sisa dana, bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2021 dan APBD Murni 2022.