Soal Deklarasi Ormas FPI versi Front Persatuan Islam di Kuningan, Begini Tanggapan Kesbangpol Daerah
Setelah Front Persatuan Islam pengganti Front Pembela Islam ( FPI) dideklarasikan di Kuningan, Badan Kesbangpol setempat langsung menanggapi begini
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
"Adapun terkait lambang organisasi dan ketentuan lainnya akan diberitahukan di kemudian hari, setelah Rapimnas/Rapimsus "FPI" secara nasional," katanya.
Baca juga: Rugi Hingga Jutaan Rupiah, Harga Kedelai Naik, Pengusaha Tempe di Majalengka Tercekik
Baca juga: BREAKING NEWS - Sungai Cibuaya Meluap, Sejumlah Rumah Warga di Indramayu Terendam Banjir
Ismail mengatakan bahwa pembentukan Front Persatuan Islam Kuningan ini tujuannya masih sejalan dengan komando Habib Rizieq Shihab.
"Terkait kepengurusan kita masih akan melihat ke depan karena ini organisasi baru, kita masih akan mencari siapa yang tepat," ujarnya.
Selain itu kata dia, Front Persatuan Islam, akan mengadakan audiensi terkait meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam, yang organisasinya kini telah dibubarkan pemerintah.
"Rencana audensi kita akan lakukan ke DPRD Kuningan dalam waktu cepat," katanya. (*)
Baca juga: Zodiak Kesehatan Besok Selasa 5 Januari 2021, Leo Perhatikan Berat Badan, Libra Mulai Latihan Otot
Baca juga: Beredar Foto Syekh Ali Jaber Pakai Slang Medis Pasca Positif Covid-19, Wabup Hengky Doa Kesembuhan
Dibubarkan Pemerintah
Dibubarkan Pemerintah
Pemerintah telah memutuskan Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan lewat keputusan bersama enam menteri.
Menyikapi hal itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku sudah menyosialisasikannya kepada semua pihak di wilayah Jawa Barat.
"Pemprov Jabar sudah menyosialisasikan keputusan ini kepada semua daerah untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama dengan arahan pemerintah pusat," ujar Gubernur di sela pemantauan malam pergantian tahun di kawasan Jalan Ir H Juanda Bandung, Kamis (31/12/2020).
Ridwan Kamil, dilansir dari Tribunjabar.id, Jumat (1/1/2021), juga menyatakan bahwa hukum harus jadi pijakan bagi semua warga untuk tinggal di Indonesia.
Baca juga: Kemenag: Tidak Boleh Ada Lagi Pihak Yang Diizinkan Pakai Nama dan Atribut FPI
Baca juga: Reaksi Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum: Buat Wadah Baru Hingga akan Gugat ke PTUN
Karenanya, keputusan pembubaran FPI harus diikuti karena berdasarkan hukum.
"Hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar, tentu ada sanksi."
"Jadi, kami imbau semua warga baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak, untuk menaati keputusan bersama yang dikeluarkan pemerintah pusat," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini, di tengah pandemi, semua pihak harus berkomitmen untuk mengakhiri Covid-19.