Rabu, 6 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bantuan Sosial Tunai

BST Rp 300 Ribu dan Dua Bansos Ini Mulai Disalurkan Hari Ini oleh Pemerintah, Cek Nama Penerimanya

Salah satu bantuan yang akan disalurkan adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial senilai Rp 300 ribu.

Tayang:
Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi : BST Rp 300 Ribu dan Dua Bansos Ini Mulai Disalurkan Hari Ini oleh Pemerintah, Cek Nama Penerimanya 

Salah satu bantuan yang akan disalurkan adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial senilai Rp 300 ribu.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama menyampaikan, dana bantuan sosial (Bansos).

"Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden. Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Asep, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Asep mengatakan, ada tiga jenis Bansos yang akun disalurkan.

Setiap penerima BST, akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Apa saja tiga bansos yang akan disalurkan hari ini?

Tiga bansos itu adalah:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Program sembako
  • Bantuan Sosial Tunai (BST).

Total, ada sekitar 38,8 juta penerima tiga bantuan itu.

"Kalau PKH 10 juta KPM, Program Sembako/BPNT sebanyak 18.8 juta KPM, dan BST 10 juta KPM," jelas dia.

Cara cek

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut langkahnya:

- Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id.

- Pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved