GEMPA Guncang Sukabumi di Awal Tahun 2021, Begini Penjelasan BMKG dan Apa yang Harus Dilakukan Warga

Wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diguncang gempa bumi tektonik magnitudo (M) 3.1 di awal tahun 2021 ini.

Editor: dedy herdiana
Shutterstock
Ilustrasi gempa 

TRIBUNCIREBON.COM., SUKABUMI -  Wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diguncang gempa bumi tektonik magnitudo (M) 3.1 di awal tahun 2021 ini.

Andy Rachmadan, Fungsional PMG (Pengamat Meteorologi dan Geofisika) ahli BMKG wilayah Palabuhanratu, mengatakan, Gempa Sukabumi tektonik M 3.1 itu terjadi pukul 15.03.16, Jumat (1/1/2021).

Menurutnya, gemp bumi itu merupakan gempa bumi pertama kali di awal tahun 2021 yang terjadi di Jawa Barat (Jabar).

"Pertama untuk wilayah Jawa Barat," jelasnya seperti yang dilansir Tribuncirebon dari Tribunjabar.id, Sabtu (2/1/2020).

Baca juga: Warga Citaman Blokade Jalan Badami-Loji Gara-gara Harga Ganti Rugi Tol Japek II Tidak Sesuai

Baca juga: WASPADA, Terjadi 840 Gempa Bumi Mengguncang Bumi Banten Sepanjang 2020,

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini

Diketahui, hasil analisis BMKG menunjukkan episenter gempa bumi terletak pada koordinat 7,99 LS dan 106,72 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 112 km Tenggara Palabuhanratu, Jawa Barat pada kedalaman 11 km. 

"Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi.

Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan sesar normal (turun)," kata Andy dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, tidak ada laporan masyarakat yang merasakan gempa bumi tersebut.

Namun, sistem analisis BMKG dapat mendapatkan informasi dari gempa bumi itu.

"Kepada masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," pungkasnya. (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Baca juga: Media Asing Ikut Pelototin Kasus Video Syur Gisel, Soroti UU Penerapan UU Pornografi

Baca juga: BANTUAN Token Listrik Gratis dari PLN Diperpanjang, Diakses Mulai 7 Januari 2021, Begini Caranya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved