Mulai Besok Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB hingga 4 Hari Kedepan
Penutupan mal dan restoran lebih dini itu bertujuan menekan angka kasus Covid-19 di masa liburan akhir tahun.
Pemkot Tangerang mengeluarkan SE No 443.1/3903-Disbudpar/2020 untuk membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
SE juga mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00.
Pemkot Bekasi juga membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Puluhan Personel Brimob dan TNI Datangi Markas FPI di Petamburan, Cabuti Sejumlah Atribut FPI
Baca juga: Ini Tanggapan FPI Majalengka Soal Pembubaran Organisasi dan Pelarangan Aktivitasnya
Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.
Sedikit perbedaan, mal, restoran tutup pukul 19.00 pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.
Pemkot Tangsel telah memberlakukan jam operasional sampai pukul 19.00 untuk mal, restoran sejak 18 Desember.
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, pada 17 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Besok, Semua Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB