Sekolah Tatap Muka Bisa Dilaksanakan Pada 2021, Tapi Begini Syarat dari Disdik Bandung Barat
sampai saat ini pihaknya baru menerima pengajuan verifikasi dari tiga sekolah swasta yang ada di KBB.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut siap melaksanakan sekolah tatap muka di tahun 2021 surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Namun, sejumlah syarat yang harus dipenuhi di masing - masing sekolah sebelum tatap muka digelar.
Kabid Disdik KBB Tingkat SMP Dadang Sapardan mengatakan prinsip yang paling utama adalah terjaminnya kesehatan dan keselamatan peserta didik dan para pendidik.
Baca juga: Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman Dikritik Tak Bisa Bedakan Kata Di Sebagai Kata Depan & Imbuhan
Baca juga: Ryan Kaji, Bocah Berpenghasilan Rp 2 Triliun dari Youtube, Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Lewat
Baca juga: Harga HP Vivo Akhir Desember 2020: Ada Vivo X50, Vivo V19, Vivo Y51, Vivo Y30 hingga Vivo V20 SE
"Sudah dapat melaksanakan tatap muka, tapi dengan syarat sekolah harus benar-benar mempersiapkan, rencananya masuk ajaran baru tanggal 11 Januari 2021," ujar Dadang kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (24/12/2020).
Sekolah harus mengajukan verifikasi kepada Disdik KBB, lanjut ke Satgas Covid 19.
Ia pun meminta pihak Pemerintah Daerah jika nanti sekolah di KBB sebagian dibuka sekolah tatap muka untuk memfasilitasi tes Covid 19, hal itu guna untuk memberikan rasa aman ke pada guru dan siswanya.
Dadang menambahkan sampai saat ini pihaknya baru menerima pengajuan verifikasi dari tiga sekolah swasta yang ada di KBB.
"Baru swasta yang mengajukan, untuk sekolah negeri di KBB belum ada pengajuan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menggelar sekolah tatap muka di sekolah di Jawa Barat mulai Januari 2021.
Mekanisme persiapannya pun tengah dilakukan di setiap sekolah, bersama pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.
Persiapan pembukaan sekolah kembali ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Spanduk Liar Berisi Penolakan Penataan Pasar Mambo Muncul di Majalengka, Diduga Dilakukan Oknum PKL
Baca juga: Detik-detik Sebelum Soeharto Wafat, Sempat Tunaikan Shalat Tahajud, lalu Bilang Mau Menyusul Tien
Baca juga: Prostitusi yang Melibatkan TA Model Majalah Dewasa Berawal dari Patroli Siber
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan bagi sekolah yang akan membuka kembali pembelajaran tatap muka, termasuk membuat standar operasional dan prosedur pelaksanaanya.
"Dan ini sudah kita sampaikan ke beberapa Cabang Dinas Pendidikan. Intinya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kita sampaikan untuk Januari 2021, kami siap untuk melaksanakan dan menggelar pembelajaran tatap muka," kata Dedi di Gedung Sate, Jumat (18/12).
Pada mekanisme persiapan tersebut, katanya, pihak sekolah sudah mengisi laman kesanggupan, yakni Halaman Periksa pada Data Pokok Pendidikan. Dari Halaman Periksa itu, kepala sekolah akan mengajukan permohonan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Kesanggupan dalam hal ini mengenai ketersediaan sarana sanitasi di sekolah, pembatasan kapasitas ruangan belajar, pembatasan dan pengaturan jadwal belajar, sampai sarana lainnya yang berhubungan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di sekolah.
"Kemudian pihak pengawas yang ditugaskan Cabang Dinas, nanti akan mengecek kesiapannya di sekolah, didampingi oleh camat setempat dan kepala desa setempat. Termasuk juga kalau memang rekomendasi hasil pengecekan masih kurang sarananya dan perlu diperbaharui, maka itu dikembalikan lagi kepada sekolah," katanya.
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, katanya, maka sekolah akan menyampaikan laporan kepada Cabang Dinas Pendidikan. Nantinya, Cabang Dinas Pendidikan setempat yang aman melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten dan kota untuk mendapat izin dan persetujuan.
"Laporan terkait dengan persiapan tersebut, tentunya kalau kita lakukan dan kita evaluasi per hari ini, pola pembelajaran di tahap awal masih tetap kita akan mencoba dengan pola pembelajaran blended learning," katanya.
Pola blended learning ini, katanya, hanya memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka dalam satu waktu diikuti oleh setengah atau sepertiga pelajar.
"Jadi blended learning ini kalau misalnya di sekolah itu ada Kelas X, XI dan XII, nanti kapasitasnya kita berharap maksimal 50 persen. Jadi yang biasanya satu kelas itu adalah 36 orang maka maksimal dia harus satu kelas itu berjumlah 18 orang. Syukur-syukur dapat berjumlah 12 orang," katanya.
Dengan sistem ini, katanya, bisa saja dalam satu minggu sekolah akan hanya diisi oleh pelajar Kelas X. Kemudian minggu depannya Kelas XI, dan selanjutnya Kelas XII. Saat ada kelas yang harus belajar di rumah, mereka belajar tugas yang diberikan saat pembelajaran tatap muka.
"Jadi kalau yang tadinya cukup satu kelas, maka akan terjadi kebutuhan tiga kelas. Polanya Sama seperti yang telah kita simulasikan. Contoh di pekan ini Kelas X masuk semua, jadi semua ruang kelas ditempati oleh Kelas X, untuk pembelajaran dengan mata pelajaran yang memang sulit dilakukan di rumah. Minggu depannya kelas X daring, nanti kelas diisi oleh kelas XI. Tapi sebelum diisi oleh kelas XI, pihak sekolah sudah melakukan penyemprotan seluruh ruangan dengan desinfektan, kemudian berlanjut ke kelas XII," katanya
Seiring berjalannya waktu, katanya, pola ini akan berjalan simultan antara pembelajaran daring dengan tatap muka. Hal ini akan terus berjalan sambil melihat kondisi perkembangan Covid-19 sesuai dengan risiko penyebaran tiap daerahnya.
"Kalau kita lihat saat ini, misalnya tatap muka itu akan dilakukan hanya pada zona hijau kecamatan, paling juga hanya terjadi di 49 sekolah. Tetapi di SKB 4 Menteri tidak seperti itu. Tentunya ini bagian yang akan kita evaluasi sesuai dengan rekomendasi daripada satuan tugas di kabupaten kota," katanya.
Disdik Jabar, katanya, sudah melakukan simulasi dan persiapan-persiapan pembelajaran tatap muka. Namun karena fluktuasi pandemi Covid-19 terus bergerak, hal ini tidak berjalan secara maksimal.
"Khusus untuk tahun ajaran genap di Januari 2021, intinya pembelajaran tatap muka ini mempunyai prinsip terjaminnya kesehatan dan keselamatan, baik peserta didik, tenaga kependidikan, maupun juga pendidik itu sendiri. Itu tetap adalah menjadi poin yang utama dalam prinsip penerapan kegiatan pembelajaran tatap muka," katanya.
Mengenai perizinan pembukaan sekolah, katanya, dilakukan secara berjenjang dan bertahap, dari mulai level sekolah. Pelaksanaannya fokus pada kondisi penyebaran termasuk juga pada kapasitas yang ada di kabupaten kota masing-masing, dari mulai tingkat pemerintah daerah, termasuk juga di level kecamatan.
"Jadi mungkin saja pembelajaran tatap muka ini bisa berlaku dalam satu wilayah kabupaten, mungkin saja dalam satu kabupaten itu hanya berlaku di beberapa kecamatan, atau mungkin saja di satu kabupaten itu hanya berlaku untuk sekolah kejuruan saja. Yang akan melakukan rekomendasi itu adalah pemerintah kabupaten dan kota setempat, yang artinya satuan tugas yang berada di kabupaten dan kota di wilayah masing-masing," katanya.
Pemberian izin ini, katanya, selalu dilihat dari tingkat risiko penyebaran Covid-19 atau dilihat dari zonasi wilayah.
Wacana Mendikbud
Wacana pembukaan kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah pada Januari 2021 menjadi perhatian para orangtua di Indonesia.
Wacana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui kanal YouTube Kemendikbud pada 20 November lalu.
Orangtua murid diberi opsi atau pilihan apakah ingin mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau tidak.
Namun, melihat kondisi saat ini, ada kekhawatiran jika sekolah tatap muka kembali dibuka, kasus Covid-19 akan mengalami peningkatan.
Sementara di sisi lain, anak sudah merasa jenuh mengikuti kegiatan belajar mengajar secara virtual dan sudah tidak sabar ingin bertemu teman-temannya di sekolah.
Lalu bagaimana pandangan para ahli terkait pembelajaran tatap muka di sekolah yang dijadwalkan akan dibuka di bulan Januari 2021 mendatang?
Dr Muhammad Kamil, peneliti kanker otak di Kagoshima University, Jepang, meneliti persepsi masyarakat Indonesia terhadap kebijakan sekolah yang akan dibuka kembali.
Bersama kedua rekannya, Kamil menciptakan akun Instagram Pandemic Talks. Akun ini menyajikan data-data resmi seputar pandemi Covid-19.
"Kita ambil data dari Google. Karena menurut kami di Pandemic Talks, orang Indonesia kebanyakan mengakses informasi lewat Google, dan Google bisa menjadi representasi sebagian masyarakat Indonesia." Begitu kata Kamil dalam acara "Kapan Boleh Sekolah Lagi?" yang diselenggarakan Sekolah Gemala Ananda secara virtual pada Rabu (23/12/2020).
Dari data yang diambil tim Kamil di Pandemic Talks, terungkap kata "sekolah corona" menjadi topik yang sering diinput orang ke mesin pencari Google.
Topik "sekolah corona" lebih banyak dicari di Google oleh masyarakat yang tinggal di Pulau Jawa, dari data tersebut.
Masyarakat di Pulau Sumatera lebih banyak mengakses topik "sekolah libur", sedangkan topik "sekolah buka" banyak dicari masyarakat di Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan Tengah.
"Pencarian topik 'sekolah libur' sempat melonjak, khususnya di tanggal 8-9 Desember, ketika dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia," tutur dia.
"Dari data kami bisa dilihat, masyarakat di tiap pulau di Indonesia membicarakan sekolah, yang mana ini menjadi isu yang dianggap jauh lebih penting dibandingkan vaksin."
Di samping itu, Kamil dan tim di Pandemic Talks juga menyajikan data mengenai jumlah kasus Covid-19 yang menginfeksi anak di indonesia.
Data tersebut diambil dari situs covid19.go.id, per tanggal 20 Desember 2020. Ditemukan bahwa jumlah anak berusia 0-18 tahun yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 74.249 anak (sekitar 11,5 persen dari total kasus di Indonesia).
Kemudian, terdapat 56.817 kasus Covid-19 pada anak berusia 6-18 tahun. Jumlah anak berusia 0-18 tahun yang meninggal dunia akibat Covid-19 mencapai 530 anak, dengan tingkat kematian 0,7 persen.
"Jumlah kasus Covid-19 pada anak ada di pulau Jawa, dengan angka 45.180 kasus, dan angka kematian 420 jiwa," sebut Kamil.
Data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada 17 Agustus 2020 menunjukkan, terdapat sekitar 110 juta anak usia sekolah di Indonesia, yang terbagi menjadi 50 juta anak SD-SMA, dan 60 juta anak Paud dan TK.
Berdasarkan anjuran IDAI, pembukaan kembali sekolah di masa pandemi belum bisa dilakukan, kata Kamil.
"Apabila sekolah kembali dibuka, maka akan berpotensi meningkatkan penyebaran virus karena adanya mobilitas atau pergerakan masif," terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kamil, saran yang diajukan oleh IDAI untuk pembukaan sekolah tatap muka di masa pandemi mencakup beberapa hal, yaitu:
- Pemetaan positif per kelurahan
- Pemetaan lokasi sekolah, apakah guru dan murid berasal dari zona merah, dan sekolah berada di zona kuning
- Transportasi guru dan murid apakah lintas zona
- Kontak guru atau murid dengan orang lain
"Ini adalah saran yang sangat keras dari IDAI. Kalau penekanan mobilitas dan penzonaan yang benar belum dapat dilakukan, sebaiknya sekolah jangan dibuka dulu," ucap Kamil.
"Masalah pembagian zona ini kan dilihat berdasarkan kasus, bukan dari transmisi atau penyebaran virus. Jadi menurut saya, pembagian zona tidak bisa dijadikan dasar."
Dalam kesempatan yang sama, Juhaeri Muchtar PhD, VP Epidemiology and Benefit-Risk Evaluation Global Pharmaco-vigilance Sanofi mencontohkan bagaimana keputusan membuka kembali sekolah di AS.
"Di Amerika, keputusan untuk membuka sekolah diambil oleh masing-masing negara bagian atau state," sebut Juhaeri.
"Keputusan negara bagian mengacu pada sains, yaitu melihat tren kasus, ethic, hukum, dan bisnis yang ada."
Dia menceritakan anaknya yang merupakan murid di salah satu sekolah di negara bagian New Jersey diberikan opsi untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar dari rumah, atau terus berada di sekolah.
"Tapi prosedur yang diikuti sekolah sangatlah ketat, dan sekolah harus mendapat sertifikat dari negara bagian."
Prosedur itu, kata Juhaeri, mencakup:
- Penggunaan masker di seluruh area sekolah
- Ukuran kelas yang lebih kecil
- Tidak ada makan di sekolah Pergi ke kamar kecil dengan persetujuan
"Jika Departemen Pendidikan di Indonesia memutuskan untuk kembali membuka sekolah, pastikan sudah mendiskusikan dengan seluruh stakeholder," sebut dia.
"Keputusan yang dibuat juga harus jelas, tidak berubah-ubah."
Namun, dia menambahkan bahwa pemerintah perlu melihat situasi yang ada sebelum sekolah tatap muka dibuka. "Saya pikir sebaiknya tunggu dulu. Trennya masih naik, belum ada penurunan. Tunggu sampai masyarakat benar-benar paham bahwa mereka harus menjalankan prosedur kesehatan yang ketat," kata Juhaeri mengingatkan.