Sekolah Tatap Muka Bisa Dilaksanakan Pada 2021, Tapi Begini Syarat dari Disdik Bandung Barat
sampai saat ini pihaknya baru menerima pengajuan verifikasi dari tiga sekolah swasta yang ada di KBB.
Kesanggupan dalam hal ini mengenai ketersediaan sarana sanitasi di sekolah, pembatasan kapasitas ruangan belajar, pembatasan dan pengaturan jadwal belajar, sampai sarana lainnya yang berhubungan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di sekolah.
"Kemudian pihak pengawas yang ditugaskan Cabang Dinas, nanti akan mengecek kesiapannya di sekolah, didampingi oleh camat setempat dan kepala desa setempat. Termasuk juga kalau memang rekomendasi hasil pengecekan masih kurang sarananya dan perlu diperbaharui, maka itu dikembalikan lagi kepada sekolah," katanya.
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, katanya, maka sekolah akan menyampaikan laporan kepada Cabang Dinas Pendidikan. Nantinya, Cabang Dinas Pendidikan setempat yang aman melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten dan kota untuk mendapat izin dan persetujuan.
"Laporan terkait dengan persiapan tersebut, tentunya kalau kita lakukan dan kita evaluasi per hari ini, pola pembelajaran di tahap awal masih tetap kita akan mencoba dengan pola pembelajaran blended learning," katanya.
Pola blended learning ini, katanya, hanya memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka dalam satu waktu diikuti oleh setengah atau sepertiga pelajar.
"Jadi blended learning ini kalau misalnya di sekolah itu ada Kelas X, XI dan XII, nanti kapasitasnya kita berharap maksimal 50 persen. Jadi yang biasanya satu kelas itu adalah 36 orang maka maksimal dia harus satu kelas itu berjumlah 18 orang. Syukur-syukur dapat berjumlah 12 orang," katanya.
Dengan sistem ini, katanya, bisa saja dalam satu minggu sekolah akan hanya diisi oleh pelajar Kelas X. Kemudian minggu depannya Kelas XI, dan selanjutnya Kelas XII. Saat ada kelas yang harus belajar di rumah, mereka belajar tugas yang diberikan saat pembelajaran tatap muka.
"Jadi kalau yang tadinya cukup satu kelas, maka akan terjadi kebutuhan tiga kelas. Polanya Sama seperti yang telah kita simulasikan. Contoh di pekan ini Kelas X masuk semua, jadi semua ruang kelas ditempati oleh Kelas X, untuk pembelajaran dengan mata pelajaran yang memang sulit dilakukan di rumah. Minggu depannya kelas X daring, nanti kelas diisi oleh kelas XI. Tapi sebelum diisi oleh kelas XI, pihak sekolah sudah melakukan penyemprotan seluruh ruangan dengan desinfektan, kemudian berlanjut ke kelas XII," katanya
Seiring berjalannya waktu, katanya, pola ini akan berjalan simultan antara pembelajaran daring dengan tatap muka. Hal ini akan terus berjalan sambil melihat kondisi perkembangan Covid-19 sesuai dengan risiko penyebaran tiap daerahnya.
"Kalau kita lihat saat ini, misalnya tatap muka itu akan dilakukan hanya pada zona hijau kecamatan, paling juga hanya terjadi di 49 sekolah. Tetapi di SKB 4 Menteri tidak seperti itu. Tentunya ini bagian yang akan kita evaluasi sesuai dengan rekomendasi daripada satuan tugas di kabupaten kota," katanya.
Disdik Jabar, katanya, sudah melakukan simulasi dan persiapan-persiapan pembelajaran tatap muka. Namun karena fluktuasi pandemi Covid-19 terus bergerak, hal ini tidak berjalan secara maksimal.
"Khusus untuk tahun ajaran genap di Januari 2021, intinya pembelajaran tatap muka ini mempunyai prinsip terjaminnya kesehatan dan keselamatan, baik peserta didik, tenaga kependidikan, maupun juga pendidik itu sendiri. Itu tetap adalah menjadi poin yang utama dalam prinsip penerapan kegiatan pembelajaran tatap muka," katanya.
Mengenai perizinan pembukaan sekolah, katanya, dilakukan secara berjenjang dan bertahap, dari mulai level sekolah. Pelaksanaannya fokus pada kondisi penyebaran termasuk juga pada kapasitas yang ada di kabupaten kota masing-masing, dari mulai tingkat pemerintah daerah, termasuk juga di level kecamatan.
"Jadi mungkin saja pembelajaran tatap muka ini bisa berlaku dalam satu wilayah kabupaten, mungkin saja dalam satu kabupaten itu hanya berlaku di beberapa kecamatan, atau mungkin saja di satu kabupaten itu hanya berlaku untuk sekolah kejuruan saja. Yang akan melakukan rekomendasi itu adalah pemerintah kabupaten dan kota setempat, yang artinya satuan tugas yang berada di kabupaten dan kota di wilayah masing-masing," katanya.
Pemberian izin ini, katanya, selalu dilihat dari tingkat risiko penyebaran Covid-19 atau dilihat dari zonasi wilayah.