Dalam 5 Tahun, Mantan Bupati Bogor Rahmat Yassin Diduga Terima Uang Suap Rp 8,9 Miliar

Penerimaan uang itu dari para pejabat dinas di Pemkab Bogor baik diterima langsung oleh Rahmat Yassin maupun sekretarisnya. 

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Mantan bupati Bogor Rahmat Yassin didakwa menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 8,9 miliar sepanjang 2009-2014. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yassin didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena  menerima uang suap dan gratifikasi sen‎ilai Rp 8,9 miliar lebih dalam kurun waktu 2009 hingga 2014. Uang berasal dari sejumlah kepala dinas di Pemkab Bogor. 

Selain itu, dia juga menerima ‎tanah seluas 170,447 meter persegi di Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dari seorang pria bernama Rudy Wahab. Lalu Rahmat juga menerima satu unit mobil Toyota Alphard Vellfire G dari M Ruddy Ferdian.

"Penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Download Lagu-lagu MP3 Happy Asmara Terpopuler, Mulai Dirabi Mantan hingga Oseng Mercon

Baca juga: Dulu Nongkrong Bareng Berkarya Bareng, Trio Sekawan Ini Kini Kerja Bareng Membantu Presiden Jokowi

Baca juga: Bacalah Tiga Jenis Surah Ini Saat Shalat Tahajud, Sering Dibaca Juga Oleh Rasulullah SAW

Terkait penerimaan uang, itu dilakukan saat Rahmat Yasin menjabat Bupati Bogor. Penerimaan uang itu dari para pejabat dinas di Pemkab Bogor baik diterima langsung oleh Rahmat Yassin maupun sekretarisnya. 

"Pemberian uang dari kepala dinas dan Sekda Pemkab Bogor itu dalam rangka memenuhi arahan terdakwa terkait permintaan atensi atau kaemut dari pejabat dinas pada terdakwa sebagai Bupati Bogor serta kebutuhan Rahmat Yassin dalam Pilkada Bupati Bogor 2013 dan Pemilu Legislatif 2014," ucapnya. 

Adapun pemberian uang dari kepala dinas ke Rahmat Yassin dilakukan sejak April 2009 hingga 2014.

"Total penerimaan gratifikasi berupa uang oleh terdakwa sealam 2009 - 2014 senilai Rp 8.961.326.222,94 (Rp 8,96 miliar)," ujar Iksan.

Terkait tanah, itu diterima Rahmat Yasin di Pendopo Bupati Bogor pada Juni 2011 sampai Januari 2012 dari Rudy Wahab. 

"Saat itu, Rudy Wahab meminta bantuan terdakwa untuk kelancaran mendirikan pesantren di Jonggol. Kemudian, terdakwa tertarik dengan tanah milik terdakwa," ucap jaksa. 

Sementara itu, terkait penerimaan mobil Toyota Vellfire, itu didapat dari M Ruddy Ferdian almarhum pada April 2010. 

"M Ruddy Ferdian merupakan rekanan kontraktor dinas," ucapnya.

Seusai persidangan, ia mengaku pasrah harus kembali diadili karena kasus korupsi. Apalagi, dia baru saja bebas pada 2019.

"Terima saja lah apa adanya. Maunya kaya gitu, saya enggak bisa apa-apa," ujar Rahmat Yassin

Ia juga mengaku kecewa. Pada kasus sebelumnya, dia divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi suap dari pengusaha terkait tukar menukar lahan. Dia dihukum 5 tahun 6 bulan pada 2014 dan bebas pada 2019.

"Sebagai manusia, manusiawi lah kecewa. Tapi saya komitmen dengan KPK untuk kooperatif, saya jalani," ucap Rahmat Yassin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved