Siap-siap! Pemkab Majalengka Akan Kembali Berlakukan Jam Operasional untuk Minimarket dan Mall
Pemerintah Kabupaten Majalengka akan kembali memberlakukan pembatasan jam operasional bagi minimarket dan mall.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka akan kembali memberlakukan pembatasan jam operasional bagi minimarket dan mall.
Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada, Kamis (24/12/2020) mendatang.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Baca juga: Surat Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari, Wali Kota Bandung Akhirnya Ikut Arahan Gubernur Jabar
Sebelum akhirnya lusa nanti mulai diterapkan.
“Ketika libur panjang mulai. Sekarang sosialisasi. Kasihan kalau langsung tutup,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Ketika nantinya kebijakan itu diberlakukan, kata dia, jam operasional minimarket dan mall hanya sampai sore hari saja.
Sedangkan, jam pasar tradisional hanya berlaku mulai pukul 02.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca juga: SIAP-siap Kena Sanksi, Wisatawan yang Datang ke Kota Bandung Tanpa Surat Rapid Test Antigen
Baca juga: Warga Pesisir Jabar Diimbau Rayakan Tahun Baru di Rumah Masing-masing, Jangan Memaksa Ingin Keluar
“Kalau edaran gubernur mah, rumah makan juga ditutup. Kalau di sini minimarket dan mall saja. Jam operasi dari pukul 06.00-18.00 WIB,” ucapnya.
Lebih jauh Iskandar menjelaskan, kebijakan itu sebagai upaya untuk terus menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Kendati Majalengka kini sudah masuk zona oranye, namun hal itu bukan jadi alasan untuk memperlonggar prokes.
"Tetap harus ada upaya maksimal, tidak boleh kendor,” tegasnya.